Jakarta, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini menuai kritik terkait aksinya berfoto di bahu jalan tol Waru-Juanda di Surabaya, Jawa Timur. Pelantun lagu "Sesuatu"itu beralasan kondisi jalan tol Waru-Juanda ketika itu dalam keadaan sepi dari kendaraan dan rombongannya dalam pengawalan. Syahrini merasa aman untuk berhenti sejenak sekitar tiga atau lima menit. Ia tak menyangka, tindakannya itu ternyata melanggar aturan lalu lintas.
Bahu jalan tol disediakan untuk kondisi tertentu, seperti untuk lajur ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ataupun tempat berhenti pengendara yang mengalami situasi darurat, seperti mogok ataupun masalah lain yang mengharuskannya menghentikan kendaraannya.
Namun fungsi ideal bahu jalan tol tersebut dianggap belum terjadi di Indonesia. Sebab masih tingginya pelanggaran lalu lintas. Pendapat tersebut dilontarkan Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Menurut Jusri, bahu jalan tol sering dipakai untuk menyalip kendaraan lain. Kondisi ini yang membuat bahu jalan tol bukanlah tempat yang aman. Jusri mencontohkan pernah ada kasus pengendara yang berhenti di bahu tol tewas ditabrak pengendara lain yang hendak menyalip kendaraan lain lewat bahu jalan tol.
"Pengendara itu menabrak mobil yang sedang berhenti yang ada orang di dalamnya, sehingga orang tersebut meninggal dunia. Ini terjadi karena ada kebiasaan di Indonesia yang menggunakan bahu jalan tol untuk tempat menyalip," kata Jusri kepada Kompas.com, Sabtu (10/3/2018).
Karena itu, Jusri menyarankan pengguna kendaraan untuk sebisa mungkin menghindari berhenti di jalan tol. Apabila mobil mengalami kerusakan, Jusri menyarankan pengemudi kendaraan yang rusak untuk sebisa mungkin keluar tol lebih dulu. Salah satunya mengontak jasa mobil derek yang disediakan pengelola jalan tol.
Kalaupun dalam kondisi darurat yang tidak memungkinkan keluar tol, Jusri menyarankan pengendara untuk meletakan segitiga pengaman atau benda lain yang bisa menjadi penanda keberadaan kendaraan yang rusak. Penanda sebaiknya diletakan 30 meter hingga 50 meter dari lokasi rusaknya kendaraan. Selain itu, pengendara juga diminta tidak lupa menyalakan lampu hazard.
Betapa bahayanya bahu jalan tol bisa dilihat dari kisah tragis yang dialami almarhum Fathkun Nadjib. Padahal saat itu Fathkun berhenti di bahu jalan tol dalam rangka ingin menolong korban kecelakaan di KM 97 tol Cipularang arah Jakarta.
Niat baik malah jadi petaka sebab Fathkun tersambar mobil yang melaju kencang di lajur kiri. Padahal logika di jalan tol, semakin ke kanan jalur maka kecepatan kendaraan seharusnya semakin tinggi. Tapi yang terjadi malah terbalik. Karena masih banyak pengemudi yang memacu kencang kendaraannya di jalur paling kiri dan bahkan bahu jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/03/11/100500315/bahu-jalan-tol-bukan-tempat-yang-aman-buat-berhenti