Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk sedan sebesar 30 persen jika mesinnya tidak sampai 1.500cc. Sedan dengan mesin lebih besar kena tarif 40 persen – 75 persen.
Secara keseluruhan pajak sedan lebih tinggi ketimbang klasifikasi model lain, yaitu 4X2 dan pikap kabin ganda. Faktor itu yang membuat harga sedan rata-rata menjadi lebih tinggi.
Baca: Sedan Bukan Lagi Barang Mewah
Bila wacana menurunkan pajak sedan benar-benar kejadian, Jonas Chendana, Chief Operation Officer GMM, mengatakan, bisa mempengaruhi harga jual. Secara praktis pihak yang paling diuntungkan atas hal itu adalah konsumen.
Baca: Dunia Minta Sedan, Kenapa Indonesia Cuma Jago MPV?
“Kalau logikanya dia bilang mau diturunkan, ya pasti sangkut pautnya ke harga. Kami mengharapkan itu turun, tapi kalau itu tidak turun-turun saya juga tidak mau terlalu berharap. Akhirnya mau bikin strategi menunggu mereka. Nanti kalau udah turun baru kita pikirkan, sekarang apa adanya saja kami buat,” kata Jonas di Tangerang, Sabtu (24/2/2018).
Jonas mengatakan tidak mau berandai seberapa jauh pajak sedan akan diturunkan. Namun bila itu kejadian, strategi akan menyesuaikan.
“Ya kami lihat mau bagaimana, kita serahkan saja sama penguasa. Kami pelaku cuma berpikir strateginya agar tepat saja,” kata Jonas.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/27/134442115/vw-enggak-terlalu-berharap-wacana-pajak-sedan