Jakarta, KompasOtomotif - Mulai Rabu 10 Januari 2018 sepeda motor sudah boleh melintas lagi di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Seluruh rambu larangan telah dicopot, bahkan sampai Bundaran Senayan.
Pantauan KompasOtomotif pada dua hari terakhir (Rabu-Kamis), pengguna motor masih banyak yang ragu-ragu untuk lewat jalan tersebut. Apalagi ketika hari pertama, keraguannya takut ditilang.
"Sebenarnya sudah boleh, tetapi mungkin ada yang belum tahu atau takut ditilang jadi belum normal," kata salah satu petugas polisi yang bernama Gede ketika ditemui KompasOtomotif di pos polisi dekat Bundaran HI, Rabu (10/1/2018) siang.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, potensi macet di wilayah tersebut cukup besar, sebab volume kendaraan bermotor bertambah.
"Prediksi demikian, tetapi sekarang relatif masih terkendali. Kemungkinan masih banyak yang belum tahu," ujar Budiyanto kepada KompasOtomotif, Kamis (11/1/2018).
Sejak 2014 lalu, motor dilarang melintas di jalur tersebut mulai pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Sekarang sudah boleh lewat lagi, karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/12/094200115/jalan-thamrin-berpotensi-macet-lagi-karena-sepeda-motor-