Menanggapi hal itu, Pemerhati Keselamatan Lalu Lintas Edo Rusyanto, mengatakan, legitimasi standar keselamatan atas kendaraan yang dimodifikasi harus dikeluarkan oleh instansi terkait.
Apabila instansi tersebut menyatakan bahwa "odong-odong" atau kendaraan sejenisnya yang dimodifikasi sudah memenuhi standar, maka pengguna jalan bisa menerima.
"Standar tadi termasuk melindungi keselamatan pengguna kendaraan yang dimodifikasi maupun pengguna jalan lainnya," ucap Edo kepada KompasOtomotif, Kamis (4/1/2018).
Melihat kendaraan itu (odong-odong), lanjut Edo secara kasat mata penumpang bisa dengan mudah terlempar ke arah luar, apabila terjadi benturan. Tentu saja itu sangat berbahaya dan berisiko tinggi.
"Padahal, sebisa mungkin kita menerapkan konsep berkendara risiko rendah," kata Edo.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/06/104200615/-odong-odong-di-mata-pemerhati-keselamatan-lalu-lintas