Jakarta, KompasOtomotif - Semua produsen otomotif pada awal tahun selalu menaikan harga mobil baru. Faktor utama, menyesuaikan dengan pajak, hingga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Setiap merek dan model, nilai kenaikan harganya berbeda-beda. Misal, Toyota yang sudah melakukan penyesuaian banderol per 1 Januari 2017 dimulai Calya naik Rp 300.000, hingga Rp 32,3 juta untuk Land Cruiser.
Berbeda dengan Toyota, PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek (APM) mobil Honda di Indonesia, justru belum mengerek banderol di awal 2018 ini.
"Untuk awal Januari 2018 ini belu, tetapi akan ada rencana naik," ucap Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual HPM Jonfis Fandy kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (4/1/2018) malam.
Jonfis menjelaskan, kenaikan harga itu kemungkinan terjadi sekitar Januari 2018 atau Februari 2018. Sekarang ini masih dirumuskan, sehingga belum bisa diinformasikan.
"Kita masih menunggu kenaikan bea balik nama (BBN) 2018, sehingga belum final hasilnya," ujar Jonfis.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/05/132521415/honda-belum-naikkan-harga-mobil-baru