Jakarta, KompasOtomotif - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai Jumat (22/12/2017). Langkah itu dilakukan karena Jalan Jatibaru Raya ditutup, dan akan digunakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi NTMCPolri, Jumat (22/12/2017), satu sisi lagi digunakan untuk Transjakarta dengan enam halte bus, yakni Halte Stasiun Tanah Abang, Halte Blok G, halte Blok C, Halte Auri Tanah Abang, Halte Blok E, dan Halte Fly Over.
"Shuttle bus ini juga akan memudahkan warga atau penumpang kereta di Stasiun Tanah Abang untuk berpindah menggunakan moda transportasi lainnya, mulai dari bus kecil (angkot/mikrolet), bajaj, hingga ojek online," kata Kepala Dinas Kesehatan Perhubungan Andri Yansyah di Jakarta Kamis (21/12/2017).
Selain Transjakarta, kendaraan lain seperti mobil pribadi dan angkutan umum akan dialihkan. Berikut rincian rekayasa lalu lintas di kawasan Tanah Abang:
- Lalulintas Kendaraan dari Timur (Jl. Fachrudin) dan Utara (Jl. Cideng Timur) menuju Jl. Kb. Jati dialihkan menuju Jalan KS. Tubun Raya (Flyover) – Jl. KS. Tubun 1 (PLN) – Jl. KS. Tubun Raya – Jl. Kb. Jati.
- Lalu lintas kendaraan dari arah Selatan (Jl. KS. Tubun Raya) yang akan menuju Jl. Jatibaru Raya dialihkan menuju Jl. Kb. Jati – Jl. K.H. Mas Mansyur dan seterusnya.
- Rute angkutan umum bus besar dari arah Timur (Jl. Fachrudin) – Jl. KS. Tubun Raya (Flyover) – Jl. Brigjend Katamso – berputar di depan Hotel Menara Peninsula – Jl. Brigjend Katamso – Jl. KS. Tubun Raya – Jalan Kebon Sirih dan seterusnya.
- Rute angkutan umum bus sedang melalui ruas Jalan K.H. Mas Mansyur – Jalan Kb. Jati – Jalan Jembatan Tinggi – Jalan KS. Tubun Raya – Jalan Kb. Jati – Jalan K.H. Mas Mansyur.
- Rute angkutan umum bus kecil/mikrolet (M.08, M.10) berputar di bawah flyover Jatibaru (Jl. Jatibaru Raya).
- Rute angkutan umum bus kecil/Mikrolet (M. 09, M 09A, M. 11) melalui ruas Jalan KS. Tubun Raya – Jalan Kb. Jati – Jalan Jembatan Tinggi – Jalan KS. Tubun Raya.
- Ruas Jl. KS Tubun 1 (PLN) yang semula dua arah menjadi satu arah dari Utara ke Selatan (Jl. KS Tubun 1 – Jl. KS. Tubun Raya) dari pukul 08.00 – 18.00 WIB;
- Larangan belok kiri untuk arus lalu lintas dari Timur ruas Jl. KS. Tubun Raya yang akan menuju ruas Jl. KS. Tubun 1 dari pukul 08.00 – 18.00 WIB (kecuali penghuni);
- Penutupan terhadap lokasi putaran (U-turn) pada ruas Jl. KS. Tubun Raya (depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua).
Rekayasa lalu lintas itu berlaku setiap hari mulai pukul 08:00 hingga 18:00. Selepas itu, kendaraan lain boleh melintas di jalan tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/12/22/090200815/simak-rekayasa-lalu-lintas-di-tanah-abang