Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Vokasi Industri dalam Negeri sampai 200 Persen

Jakarta, KompasOtomotif – Genjot pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian membahas soal insentif vokasi 200 persen, bagi industri dalam negeri yang link and match dengan dunia pendidikan.

Sebelumnya, Kemenperin sudah menerbitkan Permenperin Nomor 3 tahun 2017, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri. Namun memang, kala itu mereka belum menginformasikan soal besaran insentifnya.

Pada pasal 11 tertulis, bagi perusahaan kawasan industri yang melakukan pembinaan dan pengembangan SMK, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini, dapat diberikan insentif.

“Seperti saya katakan kalau vokasi ini menghadapi kendala dan keterbatasan ketika menggunakan APBN, maka kami akan menyalin kebijakan yang sudah berjalan di Thailand saja,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, Senin (27/11/2017).

Vokasi : Pemerintah Siapkan Insentif Vokasi Buat Industri

Airlangga menyebutkan kalau Thailand mengetahui kalau Indonesia sedang menggenjot vokasi, sehingga mereka ikut melakukannya. Namun, Airlangga mengakui kalau Thailand berjalan lebih cepat dan agresif dengan gelontorkan tax allowance sampai 200 persen.

“Nanti di sini akan berlaku untuk semua industri termasuk otomotif. Thailand memang lebih agresif dengan memberikan allowance sampai 200 persen,” ujar Airlangga.

“Jadi kalau ada perusahaan investasi vokasi Rp 500 juta, maka fasilitas yang diberikan adalah Rp 1 miliar. Kemudian nilai Rp 1 miliar itu ini akan menjadi pemotong pajaknya, ini yang sedang kami bahas juga,” ujar Airlangga. Dirinya menyebut kalau aturan ini bisa rampung dan meluncur pada kuartal pertama 2018.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/28/080200715/insentif-vokasi-industri-dalam-negeri-sampai-200-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke