Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Juli, Semua Regulasi Taksi "Online" Berlaku

Kompas.com - 07/04/2017, 19:46 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Merak, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) sudah resmi memberlakukan revisi taksi online yang saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Mengenai detail isinya berupa penambahan 11 materi yang sebelumnya sudah dikaji, sosialisasi, bahkan uji publik.

Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, menjelaskan sampai saat ini masalah penetapan regulasi yang sudah direvisi telah berjalan tanpa kendala.

"Tepat 1 April lalu sudah diberlakukan PM 26 atas revisi dari 32. Sudah clear semuanya tertuang. Dalam waktu dekat ini semuanya akan mulai terlaksana," ucap Pudji menjawab pertanyaan KompasOtomotif disela-sela kunjungan persiapan mudik di Pelabuhan Merak, Kamis (7/4/2017).

Menurut Pudji, semua aturan regulasi akan efektif berjalan mulai 1 Juli 2017 mendatang. Hal ini terkait dengan adanya masa transisi pada beberapa aturan yang diberikan waktu dari dua sampai tiga bulan sejak 1 April lalu.

"Intinya ada yang terima ada yang tidak oke. Untuk tarif perlu masa transisi. Pemerintah tidak mungkin sembarangan, masalah ini menyangkut hajat orang banyak, jadi sudah sangat hati-hati dalam menyelesaikannya," papar Pudji.

Akhdi Martin Pratama Sejumlah sopir taksi online saat melakukan aksi unjuk rasa di lapangan parkir timur Senayan pada Senin (22/8/2016).

Intinya, lanjut Pudji, pemerintah berusahan untuk menyelesaikan masalah tanpa membuat masalah baru. Nanti masyarakat sendiri yang akan merasakan dampaknya bagaimana.

Selain tarif, Pudji juga menerangkan bahwag terkait masalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) pihaknya saat ini sedang melakukan diskusi dengan Polri "Soal STNK bisa balik namanya nanti sekalian masa habis atau tidak sedangkan kami bicarakan termasuk masalah untuk kuota," kata Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau