Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Juli, Semua Regulasi Taksi "Online" Berlaku

Kompas.com - 07/04/2017, 19:46 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Merak, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) sudah resmi memberlakukan revisi taksi online yang saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Mengenai detail isinya berupa penambahan 11 materi yang sebelumnya sudah dikaji, sosialisasi, bahkan uji publik.

Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, menjelaskan sampai saat ini masalah penetapan regulasi yang sudah direvisi telah berjalan tanpa kendala.

"Tepat 1 April lalu sudah diberlakukan PM 26 atas revisi dari 32. Sudah clear semuanya tertuang. Dalam waktu dekat ini semuanya akan mulai terlaksana," ucap Pudji menjawab pertanyaan KompasOtomotif disela-sela kunjungan persiapan mudik di Pelabuhan Merak, Kamis (7/4/2017).

Menurut Pudji, semua aturan regulasi akan efektif berjalan mulai 1 Juli 2017 mendatang. Hal ini terkait dengan adanya masa transisi pada beberapa aturan yang diberikan waktu dari dua sampai tiga bulan sejak 1 April lalu.

"Intinya ada yang terima ada yang tidak oke. Untuk tarif perlu masa transisi. Pemerintah tidak mungkin sembarangan, masalah ini menyangkut hajat orang banyak, jadi sudah sangat hati-hati dalam menyelesaikannya," papar Pudji.


Intinya, lanjut Pudji, pemerintah berusahan untuk menyelesaikan masalah tanpa membuat masalah baru. Nanti masyarakat sendiri yang akan merasakan dampaknya bagaimana.

Selain tarif, Pudji juga menerangkan bahwag terkait masalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) pihaknya saat ini sedang melakukan diskusi dengan Polri "Soal STNK bisa balik namanya nanti sekalian masa habis atau tidak sedangkan kami bicarakan termasuk masalah untuk kuota," kata Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pujian untuk Putra Prabowo, Gibran: Mas Didit Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau