London, KompasOtomotif – Pemerintah daerah London resmi memperkenalkan aturan baru “T-charge” atau toxic charge, sebesar 10 poundsterling atau Rp 166.385, demi bisa mengurangi polusi kendaraan, terutama di ibu kota Inggris itu.
Mengutip Autoexpress, Senin (20/2/2017) pungutan ini bakal berlaku untuk mobil tua, bensin maupun diesel, yang masih berstandar emisi lebih rendah dari Euro 4, yang masuk ke London. Karena mobil tersebut, yang umumnya di produksi sebelum 2005, dianggap banyak menyumbang polusi udara.
Sadiq Khan, Walikota London sudah mengonfirmasi aturan baru ini, dan mulai berjalan pada Oktober 2017 nanti. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas udara London, dan akan berlaku pada pukul 07:00 - 18:00, di Senin sampai Jumat. Retribusi baru ini diharapkan bakal menjaring sekitar 10.000 kendaraan.
"Mengejutkan bahwa kita hidup di kota di mana kondisi udaranya sangat beracun. Banyak anak-anak kita tumbuh dengan masalah paru-paru, dan jika kita tidak melakukan perubahan drastis dari sekarang, maka kita tidak akan bisa melindungi kesehatan keluarga kita di masa depan,” ujar Khan.
"Itulah sebabnya hari ini, pada ulang tahun ke-14 dari Congestion Charge (biaya kemacetan), saya mengonfirmasi, kami akan menekan laju emisi yang umumnya melanda setiap kota besar, melalui T-Charger yang akan dimulai pada 23 Oktober 2017," ucap Khan.
Rencana walikota untuk mengurangi tingkat polusi di kota ini, juga termasuk memperluas dan mempercepat program, Ultra Low Emissions Zone, serta mempercepat pengoperasian bus double decker. Khan mengusulkan untuk memperkenalkan Ultra Low Emissions Zone lebih cepat, yaitu di 2019. Mobil, van, truk dan bus yang tidak memenuhi kriteria emisi akan dikenakan biaya mulai dari 12,50 poundsterling atau Rp 207.905 ke atas.
Sebelumnya, untuk mengurangi kemacetan, London sudah memberlakukan biaya kemacetan (congestion charge), di mana pada jam-jam tertentu, mobil yang masuk ke dalam kota akan dikenakan biaya 11,50 poundsterling atau Rp 191.292.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.