Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Lampu Kendaraan oleh Pihak Kepolisian

Kompas.com - 26/10/2016, 18:29 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Bicara soal lampu silau yang kerap ditemukan di jalanan, pihak Kepolisian Republik Indonesia mengaku sudah berkali-kali melakukan sosialisasi. Begitu juga penindakan (tilang) yang sudah kerap dilakukan. Namun, karena keterbatasan akses informasi, upaya ini belum maksimal.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa pemilik kendaraan tidak diperkenankan mengganti lampu kendaraannya dengan produk non-standar keselamatan. Budiyanto mengungkapkan, jika ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan lampu yang menyilaukan, pihaknya tidak segan untuk menindaknya.

"Iya itu enggak boleh. Prinsipnya pemilik kendaraan tidak boleh memasang atau mengganti peralatan (lampu) yang dapat membahayakan pengendara lainnya," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2016).

Lampu Putih Silau Dapat ”Perlawanan” dari Sopir Truk

Selain itu, TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter dan Facebook terpantau cukup sering menyiarkan bahaya dan tindakan tegas jika ada yang melanggar perihal nyala lampu. Namun, protes demi protes dari pengguna jalan seolah bergelombang, karena tetap saja ada ”penganut” lampu terang ini yang berkeliaran.

Larangan

Lewat media sosial, pihak kepolisian menjelaskan, praktik yang tak boleh dilakukan adalah mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang. Lalu, warna lampu rem belakang diganti, dari merah menjadi putih/ transparan. Selain bikin silau, juga membahayakan pengendara lain.

Merujuk pada Undang Undang Negara Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak kepolisian juga memberi pemahaman bahwa pabrikan telah mengatur lampu sesuai fungsinya. Misalnya, lampu depan menggunakan mika bening dan memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang didesain menggunakan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman. Sebagian kendaraan masa kini menggunakan lampu belakang bermika putih, tetapi bohlam pakai warna merah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau