Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Geber Supercar” Terancam Denda Rp 21 Juta

Kompas.com - 17/12/2015, 08:01 WIB
Aditya Maulana

Penulis


London, KompasOtomotif
– Pemerintah Inggris cukup tegas dalam membuat peraturan. Buktinya, Public Spaces Protection Order (PSPO) di Knightsbridge, London, Inggris akan menindak para pengendara khususnya pengguna supercar yang memamerkan suara knalpotnya.

Jika ada pengendara mobil super yang sengaja menggeber-geber suara knalpot di jalanan umum, maka akan langsung didenda 1.000 poundsterling atau setara dengan Rp 21 jutaan. Demikian dilansir laman Inautonews, Kamis (17/12/2015).

Tak hanya itu, pengguna supercar yang sengaja melakukan akselerasi, balapan, membunyikan klakson hingga meninggalkan mobilnya dalam keadaan mesin hidup juga akan dikenakan denda.

Bahkan, pemerintah setempat pun memberikan keleluasaan kepada penduduk setempat. Jika merasa terganggu dengan ulah pengguna supercar, maka bisa langsung melaporkannya kepada pihak berwajib kapan saja, 24 jam non-stop.

Timur Tengah

PSPO menerapkan peraturan baru ini karena beberapa tahun terakhir, banyak pengguna mobil super terutama dari kalangan Timur Tengah dan negara lain mengganggu ketenangan warga setempat dengan cara "menggeber-geberkan" suara knalpot.

Banyak warga di wilayah Royal Borough, Kensington, dan London yang protes karena merasa terganggu. Akhirnya, pemerintah setempat membuat peraturan tersebut dan dianggap sangat efektif karena sekarang ini tidak ada lagi pengguna supercar yang mengganggu ketenangan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com