Jakarta, KompasOtomotif – Kenaikan bea masuk impor kendaraan CBU (completely built up) yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan pada 23 Juli lalu terkesan mendadak dan dikeluhkan oleh sejumlah pihak. Gaikindo sebagai asosiasi kendaraan bermotor di Indonesia juga mengaku “kaget” atas peraturan baru itu.
“Memang cukup mengejutkan kemarin, sewaktu ada ketentuan kementerian keuangan tentang bea masuk PMK itu. Mengejutkan buat kami sebab kami tidak tahu sama sekali sebelumnya,” ujar Sudirman MR, Ketua Umum Gaikindo, pekan lalu.
Dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor itu, unit CBU asal negara yang tidak punya kerja sama ekonomi dengan Indonesia dibebani pajak bea masuk 50 persen dari sebelumnya 40 persen.
Beberapa kalangan terutama pelaku bisnis CBU mengatakan tetap mematuhi peraturan pemerintah namun disesalkan sebab sosialisasinya kurang jadi terkesan mendadak.
Naiknya pajak bea masuk dianggap bisa mengganggu investasi dari negara yang terbebani. PMK No. 132 hanya menguntungkan bisnis dari negara yang masuk dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).
Sehari setelah PMK 132 berlaku, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, peraturan baru ini untuk membendung impor dari importir umum atau Agen Tunggal Pemegang Merek yang tidak bisa mendapatkan kerja sama dari negaranya. Meski begitu penerapannya dinilai kalangan kurang efektif sebab sebagian besar impor CBU di Indonesia berasal dari negara-negara yang punya kerja sama.
Sudirman berujar, PMK 132 memang tidak berpengaruh banyak pada penjualan mobil nasional karena hanya berlaku untuk unit CBU. Pada April lalu Gaikindo merevisi target penjualan pada 2015 hanya mencapai 1.050.000 unit, turun dari sasaran angka yang pernah diaungkap padaa akhir 2014 yaitu 1.100.000 unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.