Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Motor Boleh "Ngebut" di Inggris

Kompas.com - 04/10/2011, 14:36 WIB

LONDON, KOMPAS.com — Pemerintah Inggris, terutama sikap Kementerian Transportasi, sedikit aneh. Mereka menaikkan batas kecepatan maksimum di jalan raya dari 70 mph (112 kpj) menjadi 80 mph (128 kpj) mulai 2013. Meski angka tertinggi itu bukan suatu gebrakan karena sudah diterapkan di banyak negara jauh sebelumnya, yang menarik adalah, penaikan justru dipicu oleh pelanggaran batas kecepatan.

Menteri Transportasi Inggris Philip Hammond, seperti dilansir Carscoop, Senin (3/10/2011), mengatakan, hampir setengah dari jumlah pengendara, baik motor maupun mobil di Inggris (49 persen), selalu melanggar batas kecepatan.

"Saya mau memastikan batas kecepatan jalan raya kami (Inggris) mencerminkan kondisi kemajuan kendaraan modern masa kini, bukan kondisi yang sama seperti 50 tahun lalu. Meski demikian, kami harus memastikan bahwa jalan raya di Inggris paling aman di seluruh dunia," beber Hammond.

Hammond melanjutkan, kecepatan bukan satu-satunya penyebab kecelakaan di jalan. Bahkan, peningkatan infrastruktur kota dan daerah, seperti jalan tol, jembatan, dan underpass mampu menekan angka kecelakaan di jalan sampai 75 persen.

"Bayangkan, kendaraan niaga, pikap, van, dan sepeda motor bisa menghemat pengeluaran karena bisa ke lokasi lebih cepat. Hal ini berkaitan langsung dengan sisi ekonomi karena lebih singkat waktu jarak tempuh, maka bisnis bisa lebih cepat berputar," tutup Hammond.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau