Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Mobil Dinas Para Menteri Toyota Crown Royal Saloon

Kompas.com - 29/10/2009, 09:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum ini, sempat ditulis kalau Toyota Camry yang dipakai para menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid I akan diganti dengan Toyota Crown Majesty. Namun, dari informasi yang didapat Kompas.com, bukan jenis tersebut yang akan menjadi kendaraan dinas menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, meski masih tetap dari Toyota.

Ternyata, PT Toyota Astra Motor (TAM) sudah mempersiapkan kedatangan Crown Royal Saloon. Kepastian ini diperoleh dari Departemen Perindustrian (Depperin) bahwa TAM sudah memperoleh tanda pendaftaran tipe kendaraan bermotor (TPT) Nomor 1027/IATT/TPT/2009 untuk mengirim 150 Toyota Corwn Royal Saloon ke Indonesia dari Jepang.

Tipe Crown yang disiapkan berkapasitas mesin 3.000 ccdan bertransmisi otomatis. Harga satu unit di Jepang sekitar 59.400 dollar AS (atau Rp 572,3 juta).

Jika masuk ke Indonesia, maka harga jual akan terbebani bea masuk senilai 45 persen karena kapasitas mesinnya masih di bawah 3.000 cc, atau lebih tepatnya 2.998 cc. Artinya, mobil yang diimpor secara utuh (CBU) dari Jepang ini tak bisa memenuhi kriteria kesepakatan kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang atau Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

Isi kesepakatan, di antaranya, semua impor mobil berkapasitas mesin 3.000 cc ke atas akan dibebani pajak 8 persen tahun ini. Selanjutnya, pajak berangsur turun menuju 0 persen pada 2012. Belum lagi ditambah pajak penambahan nilai barang mewah (PPnBM), bea balik nama, dan lainnya.

Saat melihat ke situs resmi Toyota (www.toyota.co.id), harga resmi satu unit Toyota Crown Royal Saloon belum tercantum. Namun, dari estimasi kasar, harga per unitnya sekitar Rp 1,06 miliar.

"Belum ada kepastian mengenai hal itu. Memang kita sudah punya TPT, masih sebatas mempersiapkan produknya saja. Belum ada kepastian, nanti kalau sudah ada akan diberi tahu," ujar General Manager After Sales Service TAM Rahmat Samulo saat dikonfirmasi mengenai hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com