Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Polisi Sebut Tidak Bisa

Kompas.com - 05/12/2024, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI mengusulkan kepada Korlantas Polri agar tidak ada lagi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias berlaku seumur hidup.

Usulan tersebut diajukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Neta Raup 302 SPK di GJAW 2024, Neta V-II dan Neta X Mendominasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin (7/8/2023) KOMPAS.com/FIRDA JANATI Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin (7/8/2023)

Selain itu kata Aan, gugatan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya sih tidak menilai. Keputusan MK sudah ada terkait dengan perpanjangan SIM, ada masyarakat yang mengajukan SIM seumur hidup dan itu permohonan ditolak," kata Aan usai RDP di Jakarta, dikutip dari Video Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Kompas.com juga berusaha untuk mendapatkan tanggapan labih jauh dari Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, namun belum direspon.

Baca juga: Menperin Sebut Apple Akan Bikin Pabrik di Indonesia

Untuk diketahui, saat rapat dengar pendapat Sarifuddin mengusulkan masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan SIM dan STNK, agar supaya tidak membebani masyarakat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Aan SuhananDoc. Kepolisian Republik Indonesia Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan

Sarifuddin manilai bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya untuk kepentingan vendor atau pengusaha. Bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau lihat realisasi atau target dari perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini tidak seberapa. Tapi, terkadang ini membuat masyarakat dalam hal perpanjangan ini mengalami hambatan-hambatan. Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat. Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, cukup sekali," kata Sarifuddin.

Baca juga: Indonesia Jadi Basis Produksi Mobil Jetour di Asia Tenggara

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya pernah membahas terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Khususnya, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

Ilustrasi ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Ilustrasi ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Keberatan mengenai perpanjangan SIM sebetulnya bukan kali pertama terjadi. Pada Mei 2023, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto menggugat SIM perlu diperpanjang ke MK.

Arifin ingin menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau