JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI mengusulkan kepada Korlantas Polri agar tidak ada lagi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias berlaku seumur hidup.
Usulan tersebut diajukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Neta Raup 302 SPK di GJAW 2024, Neta V-II dan Neta X Mendominasi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
Selain itu kata Aan, gugatan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya sih tidak menilai. Keputusan MK sudah ada terkait dengan perpanjangan SIM, ada masyarakat yang mengajukan SIM seumur hidup dan itu permohonan ditolak," kata Aan usai RDP di Jakarta, dikutip dari Video Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Kompas.com juga berusaha untuk mendapatkan tanggapan labih jauh dari Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, namun belum direspon.
Baca juga: Menperin Sebut Apple Akan Bikin Pabrik di Indonesia
Untuk diketahui, saat rapat dengar pendapat Sarifuddin mengusulkan masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan SIM dan STNK, agar supaya tidak membebani masyarakat.
Sarifuddin manilai bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya untuk kepentingan vendor atau pengusaha. Bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau lihat realisasi atau target dari perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini tidak seberapa. Tapi, terkadang ini membuat masyarakat dalam hal perpanjangan ini mengalami hambatan-hambatan. Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat. Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, cukup sekali," kata Sarifuddin.
Baca juga: Indonesia Jadi Basis Produksi Mobil Jetour di Asia Tenggara
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya pernah membahas terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Khususnya, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.
Keberatan mengenai perpanjangan SIM sebetulnya bukan kali pertama terjadi. Pada Mei 2023, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto menggugat SIM perlu diperpanjang ke MK.
Arifin ingin menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.