JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menyatakan bahwa perubahan format Surat Izin Mengemudi (SIM) bergambar tak hanya untuk sepeda motor dan mobil.
Penyesuaian tersebut akan berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari SIM khusus bus dan truk sampai lainnya sehingga memudahkan para petugas kepolisian lalu lintas di seluruh negara, khususnya ASEAN.
"Ini berlaku di semua golongan SIM (tidak terbatas pada SIM A dan C)," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Format SIM Baru Berlaku Juli 2024, Simak Syarat Pembuatannya
Heru menjelaskan, pembaruan format SIM ini dilakukan untuk mempermudah petugas lalu lintas di luar negeri dan nasional dalam mengindentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Mengingat pada 1 Juni 2025, SIM dari Indonesia akan diakui dan bisa digunakan di Filipina, Malaysia, dan Thailand serta Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
"Gambar mobil dan motor pada SIM terkait keberlakuan SIM nasional antar negara di ASEAN, karena penggolongan SIM tiap negara belum tentu sama," kata Heru.
Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya. Sebab, perubahan hanya bertujuan untuk memudahkan pengelompokannya.
Baca juga: Penjualan Motor Naik 20 Persen Mei 2024
"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.
Maka, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan dan biaya perpanjangan Rp 75.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.