Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran dari KNKT agar Kecelakaan seperti di Km 58 Tidak Terulang

Kompas.com - 22/04/2024, 16:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Terkait kecelakaan di Km 58 yang menewaskan 13 orang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran selanjutnya agar mengevaluasi kebijakan contraflow.

Penerapan contraflow di jalan antarkota pada jarak panjang dan kecepatan tidak dapat dikendalikan dengan baik oleh sistem rekayasa lalu lintas akan sangat berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan tol.

Ketua Subkomite LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan sistem contraflow, termasuk rekayasa yang sangat berisiko bila tidak ada kontrol yang baik.

Baca juga: Kecelakaan Km 58 Jangan Terulang, Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nz Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas.

“Untuk skema pengaturan angkutan Lebaran, KNKT justru meminta Pemerintah mengevaluasi terkait contraflow pada jalan antarkota dengan jarak hingga puluhan kilometer tanpa pengendalian yang ketat terhadap kecepatan,” ucap Wildan kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Pada saat contraflow seharusnya kecepatan dapat dipertahankan pada kondisi lokal (local area traffic management) yaitu maksimal 40 kpj, menurut Wildan. Sehingga jika terjadi kondisi darurat seperti pecah ban, mengantuk dan sebagainya situasinya dapat terkendali.

“Jika kecepatan sudah di atas 60 kpj, maka keadaanya dapat memburuk, intensitas dan fatalitasnya akan meningkat seiring dengan peningkatan kecepatan, berkaca dari contraflow kemarin kan pengguna jalan banyak yang melanggar,” ucap Wildan.

Baca juga: Microsleep Penyebab Kecelakaan Km 58 Tol Japek, Begini Menghindarinya

Evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Km 58 jalan tol Jakarta - Cikampek, Senin (8/4/2024).Dok. Tim SAR Karawang Evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Km 58 jalan tol Jakarta - Cikampek, Senin (8/4/2024).

Wildan mengatakan banyak masyarakat menganggap batas kecepatan saat contraflow sama dengan kondisi tol normal boleh mencapai 100 kpj karena imbauan dilakukan hanya di pintu tol.

“Saya mengalaminya sendiri ketika malam sebelum kecelakaan di Km 58 terjadi, pengguna jalan dari arah berlawanan memacu mobilnya hingga 100 kpj dan pembatas jalan hanya traffic cone, itu saya sampai ambil jalur paling kiri dan bertekad mencari jalan lain di kesempatan lain,” ucap Wildan.

Menyikapi kondisi tersebut, Wildan meminta agar Pemerintah mengevaluasi terhadap pengendalian kecepatan dan tidak cukup hanya memberikan imbauan.

Baca juga: Penjelasan Polisi Berlakukan Contraflow di TKP Kecelakaan Km 58

Proses pemasangan traffic cone saat sedang ada contra flowINSTAGRAM/GNFI Proses pemasangan traffic cone saat sedang ada contra flow

 

“Tidak ada pengawasan dan pemaksaan agar kecepatannya sesuai dengan yang dikehendaki. Ini yang kami minta dievaluasi kembali,” ucap Wildan.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya telah mengevaluasi dan merumuskan tata cara pelaksanaan contraflow baru, yang dinilai lebih aman bagi masyarakat.

“Jadi pemberlakuan contraflow setelah kejadian (kecelakaan) di Km 58, kami sudah evaluasi dan terapkan beberapa perubahan,” ucapnya dalam tayangan live Operasi Ketupat NTMC Polri, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Kecelakaan di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin (08/04/2024) pukul 07.04 WIB. Dok. Jasa Marga Kecelakaan di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin (08/04/2024) pukul 07.04 WIB.

 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiagakan mobil patroli Kepolisian sebagai safety car, yang akan melintas rutin setiap 30 menit sekali.

Selain itu, safety car juga akan berfungsi sebagai pembatas kecepatan bagi semua mobil yang melintas, untuk mencegah terjadinya situasi overspeeding.

“Setiap 30 menit ada safety car yang mengawal dan akan mempertahankan batas kecepatan supaya tidak lebih dari 60 kpj,” kata Aan.

Baca juga: Ini Alasan Jasa Raharja Tetap Berikan Santunan Keluarga Korban Kecelakaan KM 58 Meski Terindikasi Travel Gelap


Selain menyediakan safety car dan membatasi kecepatan menjadi hanya 60 kpj, Kepolisian juga akan menambah unit-unit pendukung seperti petugas patroli, ambulans, dan tim siaga.

“Kami sediakan unit gerak cepat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, supaya bisa lebih cepat bergerak ke lokasi TKP,” kata Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau