Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saran dari KNKT agar Kecelakaan seperti di Km 58 Tidak Terulang

KLATEN, KOMPAS.com - Terkait kecelakaan di Km 58 yang menewaskan 13 orang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran selanjutnya agar mengevaluasi kebijakan contraflow.

Penerapan contraflow di jalan antarkota pada jarak panjang dan kecepatan tidak dapat dikendalikan dengan baik oleh sistem rekayasa lalu lintas akan sangat berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan tol.

Ketua Subkomite LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan sistem contraflow, termasuk rekayasa yang sangat berisiko bila tidak ada kontrol yang baik.

“Untuk skema pengaturan angkutan Lebaran, KNKT justru meminta Pemerintah mengevaluasi terkait contraflow pada jalan antarkota dengan jarak hingga puluhan kilometer tanpa pengendalian yang ketat terhadap kecepatan,” ucap Wildan kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Pada saat contraflow seharusnya kecepatan dapat dipertahankan pada kondisi lokal (local area traffic management) yaitu maksimal 40 kpj, menurut Wildan. Sehingga jika terjadi kondisi darurat seperti pecah ban, mengantuk dan sebagainya situasinya dapat terkendali.

“Jika kecepatan sudah di atas 60 kpj, maka keadaanya dapat memburuk, intensitas dan fatalitasnya akan meningkat seiring dengan peningkatan kecepatan, berkaca dari contraflow kemarin kan pengguna jalan banyak yang melanggar,” ucap Wildan.

Wildan mengatakan banyak masyarakat menganggap batas kecepatan saat contraflow sama dengan kondisi tol normal boleh mencapai 100 kpj karena imbauan dilakukan hanya di pintu tol.

“Saya mengalaminya sendiri ketika malam sebelum kecelakaan di Km 58 terjadi, pengguna jalan dari arah berlawanan memacu mobilnya hingga 100 kpj dan pembatas jalan hanya traffic cone, itu saya sampai ambil jalur paling kiri dan bertekad mencari jalan lain di kesempatan lain,” ucap Wildan.

Menyikapi kondisi tersebut, Wildan meminta agar Pemerintah mengevaluasi terhadap pengendalian kecepatan dan tidak cukup hanya memberikan imbauan.

“Tidak ada pengawasan dan pemaksaan agar kecepatannya sesuai dengan yang dikehendaki. Ini yang kami minta dievaluasi kembali,” ucap Wildan.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya telah mengevaluasi dan merumuskan tata cara pelaksanaan contraflow baru, yang dinilai lebih aman bagi masyarakat.

“Jadi pemberlakuan contraflow setelah kejadian (kecelakaan) di Km 58, kami sudah evaluasi dan terapkan beberapa perubahan,” ucapnya dalam tayangan live Operasi Ketupat NTMC Polri, Sabtu (13/4/2024).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiagakan mobil patroli Kepolisian sebagai safety car, yang akan melintas rutin setiap 30 menit sekali.

Selain itu, safety car juga akan berfungsi sebagai pembatas kecepatan bagi semua mobil yang melintas, untuk mencegah terjadinya situasi overspeeding.

“Setiap 30 menit ada safety car yang mengawal dan akan mempertahankan batas kecepatan supaya tidak lebih dari 60 kpj,” kata Aan.

Selain menyediakan safety car dan membatasi kecepatan menjadi hanya 60 kpj, Kepolisian juga akan menambah unit-unit pendukung seperti petugas patroli, ambulans, dan tim siaga.

“Kami sediakan unit gerak cepat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, supaya bisa lebih cepat bergerak ke lokasi TKP,” kata Aan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/22/161200215/saran-dari-knkt-agar-kecelakaan-seperti-di-km-58-tidak-terulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke