JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hal istimewa di jalan raya. Karena itu saat ada ambulans masyarakat akan memberikan jalan meski sedang macet.
Namun hal itu sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak sabar. Ada saja pengemudi yang mengikuti ambulans yang sedang menjalankan tugas agar tidak terkena macet saat jalanan sedang ramai.
Baca juga: Spesifikasi Lengkap TVS Callisto 125, Kerap Dipandang Sebelah Mata
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengguna jalan yang mengikuti ambulans melanggar Undang- Undang dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
"Karena mengemudikan ranmor dengan melanggar gerakan lalu lintas, dan dengan tidak wajar melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak mampu menjaga jarak aman dan kemungkinan kurangnya konsentrasi," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2024).
Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang membuntuti ambulans di belakangnya dapat dikenakan pasal berlapis :
Baca juga: Balik Mudik Lebaran Malam Hari, Pastikan Istirahat Setelah Pukul 19.00
Kemudian, apabila terjadi kecelakaan dapat dikenakan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana penjara paling ringan enam bulan sampai enam tahun tergantung tingkat kerugian.
Meski demikian, kata Budiyanto berprinsip bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu represif justice yaitu tilang atau dengan represif non justice alias hanya berupa teguran.
"Bisa saja pengguna jalan yang mengikuti ambulans diberhentikan dan diberikan arahan. Namun dari perspektif keamanan dan keselamatan cukup membahayakan karena dapat berpotensi terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.