Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Hukum Ikuti Ambulans yang Sedang Bertugas

Kompas.com - 15/04/2024, 16:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

1


JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hal istimewa di jalan raya. Karena itu saat ada ambulans masyarakat akan memberikan jalan meski sedang macet.

Namun hal itu sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak sabar. Ada saja pengemudi yang mengikuti ambulans yang sedang menjalankan tugas agar tidak terkena macet saat jalanan sedang ramai.

Baca juga: Spesifikasi Lengkap TVS Callisto 125, Kerap Dipandang Sebelah Mata

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengguna jalan yang mengikuti ambulans melanggar Undang- Undang dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

"Karena mengemudikan ranmor dengan melanggar gerakan lalu lintas, dan dengan tidak wajar melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak mampu menjaga jarak aman dan kemungkinan kurangnya konsentrasi," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2024).

Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang membuntuti ambulans di belakangnya dapat dikenakan pasal berlapis :

  1. Pelanggaran tentang ketentuan gerakan lalu lintas. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat 3, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  2. Pelanggaran mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 , dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  3. Pelanggaran tentang penggunaan hak yang memperoleh hak utama , diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Balik Mudik Lebaran Malam Hari, Pastikan Istirahat Setelah Pukul 19.00

Kemudian, apabila terjadi kecelakaan dapat dikenakan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana penjara paling ringan enam bulan sampai enam tahun tergantung tingkat kerugian.

Meski demikian, kata Budiyanto berprinsip bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu represif justice yaitu tilang atau dengan represif non justice alias hanya berupa teguran.

"Bisa saja pengguna jalan yang mengikuti ambulans diberhentikan dan diberikan arahan. Namun dari perspektif keamanan dan keselamatan cukup membahayakan karena dapat berpotensi terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
banyak fakta dan sdh lama modus tsb. seperti dijalan tol dlm kota. mobil berjamak saling nempel dan mengekor seperti ular dgn kecepatan tinggi. sangat berisiko skali. bahaya dan salahi aturan👈🇲🇨


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau