Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Hukum Ikuti Ambulans yang Sedang Bertugas

Kompas.com - 15/04/2024, 16:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hal istimewa di jalan raya. Karena itu saat ada ambulans masyarakat akan memberikan jalan meski sedang macet.

Namun hal itu sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak sabar. Ada saja pengemudi yang mengikuti ambulans yang sedang menjalankan tugas agar tidak terkena macet saat jalanan sedang ramai.

Baca juga: Spesifikasi Lengkap TVS Callisto 125, Kerap Dipandang Sebelah Mata

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengguna jalan yang mengikuti ambulans melanggar Undang- Undang dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

Mobil ambulans yang membawa siswa meninggalkan sekolah menengah menuju rumah sakit di Bangkok, Thailand.Tangkapan layar via Independent Mobil ambulans yang membawa siswa meninggalkan sekolah menengah menuju rumah sakit di Bangkok, Thailand.

"Karena mengemudikan ranmor dengan melanggar gerakan lalu lintas, dan dengan tidak wajar melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak mampu menjaga jarak aman dan kemungkinan kurangnya konsentrasi," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2024).

Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang membuntuti ambulans di belakangnya dapat dikenakan pasal berlapis :

  1. Pelanggaran tentang ketentuan gerakan lalu lintas. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat 3, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  2. Pelanggaran mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 , dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  3. Pelanggaran tentang penggunaan hak yang memperoleh hak utama , diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Balik Mudik Lebaran Malam Hari, Pastikan Istirahat Setelah Pukul 19.00

Pengemudi ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Pengemudi ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023).

Kemudian, apabila terjadi kecelakaan dapat dikenakan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana penjara paling ringan enam bulan sampai enam tahun tergantung tingkat kerugian.

Meski demikian, kata Budiyanto berprinsip bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu represif justice yaitu tilang atau dengan represif non justice alias hanya berupa teguran.

"Bisa saja pengguna jalan yang mengikuti ambulans diberhentikan dan diberikan arahan. Namun dari perspektif keamanan dan keselamatan cukup membahayakan karena dapat berpotensi terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau