BANDUNG, KOMPAS.com - Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi D 8304 WY yang mengangkut peziarah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024) dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, 30 peziarah ini merupakan warga Kampung Cinagrog, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor yang naik bak truk terbuka.
Baca juga: Suzuki Tutup Peluang Meluncurkan Skutik Gambot Pesaing NMAX dan PCX
Peziarah itu naik bak truk dan melewati jalan dengan kontur jalan menurun dan berkelok. Namun ketika melintas, sopir kehilangan kendali hingga truk terguling ke kanan.
Dalam kecelakaan tersebut, 5 orang tewas, 10 orang luka berat dan 15 orang hanya mengalami luka ringan.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat perlu kembali mengingat bahwa kendaraan bak terbuka tidak untuk mengangkut orang, melainkan barang.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bak truk maupun bagasi tidak diperuntukkan bagi orang.
“Mobil angkutan barang dan muatan itu sudah didesain sedemikian rupa untuk keperluannya. Angkutan khusus barang tentunya tidak aman kalau digunakan untuk transportasi orang,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Warga Jakarta Masih Asing dengan Layanan Bus JR Connexion
Jusri mengatakan, mobil angkutan barang tidak memenuhi syarat untuk membawa penumpang. Sebab truk atau pikap tidak memiliki kursi dengan sabuk pengaman, dan atapnya terbuka.
“Kalau terjadi kecelakaan maka orang-orang yang tidak terikat dengan benar dan tidak dilindungi kompartemen seperti pada mobil penumpang, akan bergerak dengan sporadis dengan kekuatan momentum yang setara dengan kecepatan kendaraan sebelum terbalik atau kecelakaan,” ucap Jusri.
Larangan mobil pikap atau mobil bak terbuka mengangkut orang juga sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tertulis bahwa, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.
Pasal 137 yang dimaksud yaitu tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.