Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Sepeda Listrik Tiga Roda, Berperilaku Berbahaya di Jalan

Kompas.com - 23/11/2023, 07:32 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna jalan seharusnya menaati aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Namun, ada video pengendara sepeda listrik roda tiga yang tidak paham aturan tapi justru berperilaku berbahaya berkeliaran di jalan raya.

Video ini diunggah akun lowslow.indonesia di Instagram, terlihat pengendara sepeda listrik roda tiga yang jalannya pelan di tengah jalan. Selain itu, di video selanjutnya juga pengendara tadi menerabas lampu merah.

Berdasarkan keterangan di unggahan tersebut, dibilang kalau pengendaranya memang sudah tua. Tapi tetap saja, membiarkan kejadian tersebut sama saja menunggu celaka.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Mampu Tumbuhkan Penjualan EV Nasional

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, kejadian seperti ini sering terjadi dan kenapa masih marak, karena adanya pembiaran.

"Penegakkan hukum lalu lintas di Indonesia lemah, yang melanggar dibiarkan, lama-lama menjamur di mana-mana. Akhirnya terjadi efek snowballs," kata Sony kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Sony bilang, penegakan harus dilakukan dengan tegas sambil membangun budaya tertib lalu lintas. Teguran jangan cuma lisan, tapi juga bisa dengan penindakan seperti sita dan sebagainya.

Baca juga: Kaca Film Buatan Produsen Ini Diklaim Bisa Tahan sampai 10 Tahun

"Penahanan kendaraannya dengan alasan membahayakan, kalau perlu pakai pasal pidana 'mengganggu ketertiban umum'," ucap Sony.

Berkendara dengan pelan di jalan umum apalagi di tengah sangat berbahaya. Sepeda listrik juga seharusnya terbatas, tidak bisa masuk ke jalan raya karena berbahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau