Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Aksi Berbahaya Pengendara Motor, Berkendara Sambil Rebahan

Kompas.com - 26/09/2023, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor melakukan aksi freestyle di jalan raya.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023), terlihat seorang pria yang tidak mengenakan helm mengemudikan kendaraannya sambil ‘rebahan’.

Pengendara yang melintas di Jalan Margonda Depok itu terlihat santai berbaring di atas sepeda motornya, sementara untuk kemudi dioperasikan menggunakan kedua kakinya.

Aksi ini tentu sangat berbahaya dilakukan di jalan raya, sebab tak hanya berpotensi mencelakai diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.

Baca juga: Alasan Sopir Truk Pasrah Kasih Jatah untuk Pungli

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, jalan umum adalah ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.

“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar,” ucap Budiyanto, belum lama ini.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DEPOK24JAM Feed (@depokfeed)

“Freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas. Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka lantas.

“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ujar Budiyanto.

Baca juga: Enggak Asal Berhenti, Sopir Harus Tahu 4 Jenis Rem pada Truk

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.

Pasal 105

  • Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

1. Berperilaku tertib, dan/atau
2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan

Pasal 106

  • Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

  • Ayat 4 huruf d

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas.

  • Ayat 8

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau