Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengemudi Fortuner Nekat Seruduk Polisi Usai Langgar Lalu Lintas

Kompas.com - 21/03/2023, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi tak terpuji salah satu pengendara mobil Toyota Fortuner, di lampu merah kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24, Senin (20/3/2023). Dalam tayangan itu terlihat polisi yang lalu lintas yang berdiri di depan Toyota Fortuner untuk mengadang mobil tersebut.

Namun, bukannya berhenti dan menepikan kendaraan, pengendara mobil justru terus berusaha untuk melintas. Sampai beberapa kali terlihat bodi mobil menyenggol petugas tersebut.

Baca juga: Indonesia Akan Punya Fasilitas Tes Uji Tabrak Mobil Baru di Bekasi

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengemudi Fortuner itu diketahui menggunakan jalur tambahan di ruas jalan menuju Tol Rawa Buaya.

“Pengendara melanggar rambu dan ditegur sama anggota. Namun kendaraannya tetap melaju,” ucap Maulana, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKBAR 24 JAM (@jakartabarat24jam)

 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setiap pengguna jalan ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian wajib untuk menghentikan kendaraannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 264.

Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Harus Ada Badan Regident Kendaraan Guna Berantas Ranmor Bodong

“Jika pelanggar melawan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dapat dikenakan pidana umum. Petugasnya dapat membuat laporan polisi untuk bisa ditindak lanjuti,” ucap Budiyanto.

Bagi pengemudi yang tidak mematuhi petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282, yang berbunyi “Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Negara RI, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau