Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Harga BBM Pertalite Naik, Tarif Angkutan Umum Diklaim Tidak Berubah

Kompas.com - 01/09/2022, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI akan segera menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis Pertalite dan Solar dalam waktu dekat. Rencananya, ini akan diumumkan pada Kamis, 1 September 2022.

Alasan utama putusan tersebut karena banyak penyaluran BBM subsidi yang salah sasaran. Imbasnya, beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membengkak sampai Rp 502 triliun.

Meski demikian, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa tarif angkutan umum tidak akan mengalami gejolak atau ikutan naik. Kini, berbagai mitigasi tengah dilakukan khususnya bagi transportasi darat dan laut.

Baca juga: Cara Urus STNK Motor yang Hilang tapi Masih Kredit

Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana kebijakan pengaturan tempat duduk seluruh angkutan umum (Angkot) yakni wajib memisahkan antara penumpang wanita dan pria akan diterapkan pada minggu ini untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana kebijakan pengaturan tempat duduk seluruh angkutan umum (Angkot) yakni wajib memisahkan antara penumpang wanita dan pria akan diterapkan pada minggu ini untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

"Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat. Tetapi darat sudah menyatakan kendaraan umum tidak dikenakan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Rabu (31/8/2022).

"Jadi insya Allah relatif tidak terdampak," lanjut dia.

Sebagai upaya meredam gejolak atas kenaikan BBM bersubsidi ini, Pemerintah juga telah menetapkan tambahan bantuan sosial dari pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.

Dalam tambahan bansos itu, terdapat bantuan bagi angkutan umum, melalui pemerintah daerah, yakni alokasi dua persen dari dana transfer umum.

Bansos ini terbagi dua, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp 2,17 triliun untuk subsidi angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Sebelumnya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, dengan kenaikan harga Pertalite, pemerintah perlu memberikan subsidi buat angkutan umum.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Bekas Pemilik Wanita Tidak Rekomen buat Dibeli

Bus AKAP baru PO KencanaINSTAGRAM/HISYAM_2542 Bus AKAP baru PO Kencana

Menurutnya, subsidi operasional pada angkutan umum bakal dirasakan semua kalangan, ketimbang subsidi buat kendaraan listrik yang hanya dirasakan beberapa kalangan.

“Cukup berat beban negara memberi subsidi BBM. Saatnya membenahi angkutan penumpang (berbadan hukum) dan angkutan barang (truk ODOL),” ucap Djoko.

“Yang realistis saja sekarang, DPR akan mengurangi subsidi operasional BTS (Buy The Service) di 11 kota menjadi 50 persen dari yang sekarang. Lebih baik mengurangi subsidi buat PSO (Publik Service Obligation) KRL yang hanya warga Jabodetabek nikmati," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com