Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Gratis dari Kemenhub, Catat Cara dan Persyaratannya!

Kompas.com - 11/04/2022, 08:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengadakan acara mudik gratis periode Lebaran 2022.

Rencananya Kemenhub akan menyiapkan 350 unit bus untuk Layanan Mudik Gratis 2022. Program ini ditujukan bagi pemudik Jawa Tengah dan Jawa Barat mengingat hasil survei yang menunjukkan bahwa pemudik tertinggi berasal dari kedua provinsi tersebut.

Adapun jadwal keberangkatan mudik gratis 2022 rencananya akan dilaksanakan selama dua hari yakni 28 dan 29 April 2022.

“Untuk rencana keberangkatannya tanggal 28-29 April 2022,” ucap Handa Lesmana, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota Hubdat Kemenhub, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/11/2022).

Baca juga: Usai IIMS Hybrid 2022, Dyandra Rilis Jadwal IIMS Series

Pada 28 April 2022, layanan mudik gratis 2022 akan berangkat dari Terminal tipe A di Bogor, Depok, dan Tangerang. Sementara, pada 29 April 2022, keberangkatan layanan mudik gratis dari Terminal tipe A di Jakarta.

Ilustrasi mudik lebaran.KOMPAS.com/ALDO FENALOSA Ilustrasi mudik lebaran.

Adapun untuk kota tujuan pada program mudik gratis tahun ini, Kemenhub akan menyediakan bus menuju 14 kota di Jawa Tengah, di antaranya:

  1. Tegal
  2. Semarang
  3. Demak
  4. Kudus
  5. Boyolali
  6. Solo
  7. Klaten
  8. Wonogiri
  9. Wonosari
  10. Yogyakarta
  11. Magelang
  12. Wonosobo
  13. Kebumen
  14. Purwokerto

Bagi calon pemudik yang hendak mengikuti layanan mudik gratis 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemenhub. Berikut syarat mudik gratis 2022.

  • Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan seperti KTP atau KK.
  • Peserta sudah menerima vaksinasi booster.
  • Bagi peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 dan 2 wajib membawa bukti hasil tes swab antigen 1x24 jam atau PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.
  • Peserta yang belum menerima vaksinasi lantaran kesehatan khusus wajib membawa hasil bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan.
  • Peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
  • Seluruh peserta wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
  • Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
  • Sebagai informasi, pendaftaran mudik gratis 2022 akan dilaksanakan secara online.

Ilustrasi mudik gratis.KOMPAS.com/GALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik gratis.

“Pendaftaran secara online dan nanti ada validasi secara offline dengan membawa dokumen yang diperlukan dan penukaran tiket,” ucap Handa.

Baca juga: Pentingnya Produksi Baterai Kendaraan Listrik di Tanah Air

Berikut cara mendaftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub.

  • Untuk mendaftar calon pemudik harus mengakses laman www.mudikhubdat2022.com.
  • Login dan mengisi data diri secara lengkap.
  • Tunggu verifikasi dan validasi sistem.
  • Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
  • QR e-tiket beserta data pendukung lainnya seperti KTP, KK dan bukti vaksinasi dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
  • Setelah berhasi mendaftar, peserta mudik gratis 2022 dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com