JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol memiliki beberapa jalur berdasarkan keperluan dan tingkat kecepatannya. Adapun jalur paling kanan digunakan untuk mendahului kendaraan di depan.
Kejadian yang sering terjadi ialah mobil berjalan konstan di jalur paling kanan. Perilaku ini salah, karena idealnya setelah berhasil menyalip seharusnya kembali lagi ke kiri atau jalur tengah.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa jangan berlama-lama berada di jalur paling kanan.
Baca juga: Tol Cisumdawu Rampung Akhir 2021, Bandung - Bandara Kertajati Hanya 1 Jam
"Kalau sudah berhasil menyalip, jangan terlalu lama berjalan di lajur kanan agar tidak ada pengguna jalan lain yang menyalip lewat sisi kiri," kata Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sony mengatakan, banyak yang tidak paham bahwa lajur paling kanan hanya untuk mendahului. Selain itu, diam di disi kanan juga berisiko karena masih banyak mobil yang lebih kencang.
Pengemudi yang konstan di lajur kanan,kata Sony, mungkin berpikiran kalau jalan tol dipenuhi oleh truk yang lambat, sehingga satu-satunya cara adalah tetap di lajur paling kanan.
“Seolah-olah mereka tabu untuk berada di lajur kiri. Padahal lajur kiri adalah lajur paling aman, memiliki kecepatan rata-rata sekitar 60 kpj dan terhindar dari risiko mobil selip dari arah berlawanan,” ucapnya
Secara umum, ada tiga jalur di jalan tol, setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing, disesuaikan dengan batas kecepatan.
Baca juga: Awas, Truk Putar Balik Bisa Bikin Celaka
Misalnya jalur 1 di sebelah kiri kecepatannya 60 kpj, jalur 2 untuk kecepatan 80 kpj dan jalur 3 atau kanan, hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 kpj.
“Etika mengenai lajur dan kecepatannya ini sebenarnya sudah banyak diketahui orang, tapi sayangnya sering diabaikan,” kata Sony.
Pemerintah juga sudah mengatur mengenai jalur kanan di jalan tol. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2).
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.