Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Mobil di Perumahan Jangan Sampai Merugikan Lingkungan

Kompas.com - 26/12/2019, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral lagi mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di daerah perumahan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Saat ditegur secara baik-baik oleh pengguna jalan yang merasa terganggu, si pemilik mobil malah emosi dan tak terima.

Padahal, si pemilik mobil dengan nomor polisi R 9335 CS tersebut memarkir mobilnya di jalan umum. Video berdurasi kurang dari dua menit tersebut diunggah oleh akun Instagram @markirterus.

Baca juga: Sanksi Denda Menanti Pelanggar Regulasi Wajib Punya Garasi

"Kejadian pagi ini tanggal 24 Desember 2019. Posisi saya mau lewat tapi ada yg parkir makan jalan, motor aja ga bisa lewat. Saya hanya berniat memberitahu supaya tidak parkir sampai menutupi jalan, tapi reaksi bapak ini seperti dalam video," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, Selasa (25/12/2019).

Ilustrasi garasi mobil.www.starcollisioncenters.net Ilustrasi garasi mobil.

Pemilik mobil tak merasa bersalah dan menyuruh pengguna jalan yang menegur untuk putar balik dan memarkir kendaraannya. Padahal, memarkir kendaraan di jalan umum sudah diatur oleh pemerintah.

Aturan tentang Perparkiran
Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Dishub Cari Solusi Soal Parkir Wajib di Garasi

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain
menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Baca juga: Pemda DKI Akan Sosialisasikan Wajib Parkir di Garasi

Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Sedangkan untuk sanksinya, sudah ditentukan juga dalam UU LLAJ, tepatnya Pasal 275 ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau