JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Diwacanakan pada 2025 mendatang, kendaraan pribadi yang usianya sudah lebih dari 10 tahun atau satu dekade tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Ingub No. 66 Tahun 2019 nomor 3.
Baca juga: Komunitas Ojek Online Tidak Setuju Sepeda Motor Kena Ganjil Genap
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025," tulis Ingub tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Menilik kata kendaraan pribadi yang tidak diterangkan apakah merujuk pada mobil atau sepeda motor, maka bisa diasumsikan bahwa peraturan tersebut akan menyasar keduanya, baik roda empat maupun roda dua.
Byon, salah satu penggawa komunitas motor bebek retro, C’Duck Astrea, yang beberapa tahun ini sedang tren bebek berusia lanjut, menambahkan, motor di atas 10 tahun biasanya adalah motor hobi yang penggunaannya berbeda dengan motor harian.
"Ini berat, karena kita penghobi kendaraan klasik inginnya melestarikan, jadi tetap masih ada kendaraan antik berkeliaran di jalanan Ibu Kota kita tercinta ini. Di samping melestarikan kita juga berbagi memori untuk para pengendara lain yg mungkin dulu pernah punya. Jadi mudah-mudahan sih tidak jadi dilarang," kata Byon.
Baca juga: Gaikindo Tanggapi Instruksi Pembatasan Kendaraan di Jakarta
Byon mengatakan, tapi jika memang diputuskan maka hal itu yang terbaik. Sehingga warga Jakarta wajib mengikuti peraturan. Tapi sebaiknya dipertimbangkan lagi, karena jumlah motor atau mobil klasik tidak sebanding dengan kendaraan baru.
"Sebagian kendaraan klasik hanya hobi yang notabennya hanya keluar akhir pekan Sabtu/Minggu, jadi klo bisa fleksibel mungkin weekend peraturan tidak berlaku. Tapi kalau bisa setiap hari karena, klasik selalu asik," kata Byon.
Yusuf Arief, Sekjen Kutu Community, komunitas Vespa di Indonesia yang sebagian anggotanya memiliki Vespa klasik bisa terbebani dengan peraturan tersebut. Sebab banyak Vespa dengan umur lebih 10 tahun masih jalan dengan kondisi sehat.
"Karena ini masih wacana, artinya belum ada pengesahan ita lihat dulu saja. Tapi secara pribadi kalau saya tidak mendukung. Mengapa, sebab motor itu dipakai oleh banyak orang, dan motor dipakai buat alat kerja. Banyak sekali motor yang berusia di atas 10 tahun tapi masih dipakai, di pasar contohnya. Selain itu Vespa juga banyak yang lebih 10 tahun masih jalan," kata Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.