JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor menjadi pilihan moda transportasi bagi masyarakat untuk berkegiatan, termasuk membawa barang. Namun, perilaku yang kerap ditemui di jalan raya, yaitu banyak pengendara motor membawa barang bawaan melebihi kapasitas dan kemampuan motor itu sendiri.
Padahal sudah jelas akan membahayakan buat diri sendiri dan juga orang lain di sekitarnya. Lagi pula secara aturan hukum sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11.
Dalam peraturan itu disebutkan muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Lalu barang muatan ditempatkan di belakang pengendara.
Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.
Baca juga: Angkut Barang Pakai Sepeda Motor, Enggak Boleh Sembarangan
Beberapa contoh yang kerap terlihat di jalan raya, yaitu pengendara motor yang menggunakan tas gendong di bagian samping kendaraan melebihi lebar setang kemudi. Ada juga membawa barang melebihi tinggi pengendara saat duduk.
Catatan lain, pengendara juga banyak yang membawa barang melebihi panjang kendaraan. Meski tidak disebutkan dalam peraturan, perilaku ini juga jelas sangat membahayakan pengendara lain.
View this post on Instagram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.