Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bawa Barang di Sepeda Motor Ada Aturannya

Kompas.com - 11/07/2019, 07:42 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor menjadi pilihan moda transportasi bagi masyarakat untuk berkegiatan, termasuk membawa barang. Namun, perilaku yang kerap ditemui di jalan raya, yaitu banyak pengendara motor membawa barang bawaan melebihi kapasitas dan kemampuan motor itu sendiri.

Padahal sudah jelas akan membahayakan buat diri sendiri dan juga orang lain di sekitarnya. Lagi pula secara aturan hukum sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11.

Dalam peraturan itu disebutkan muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Lalu barang muatan ditempatkan di belakang pengendara.

Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

Baca juga: Angkut Barang Pakai Sepeda Motor, Enggak Boleh Sembarangan

Beberapa contoh yang kerap terlihat di jalan raya, yaitu pengendara motor yang menggunakan tas gendong di bagian samping kendaraan melebihi lebar setang kemudi. Ada juga membawa barang melebihi tinggi pengendara saat duduk.

Catatan lain, pengendara juga banyak yang membawa barang melebihi panjang kendaraan. Meski tidak disebutkan dalam peraturan, perilaku ini juga jelas sangat membahayakan pengendara lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on May 12, 2019 at 1:53am PDT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau