Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musim Mudik, Truk Ekspor-Impor Wajib Pasang Stiker "QR Code"

Kompas.com - 13/05/2019, 14:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di musim mudik Lebaran 2019 di jalan tol maupun arteri. Aturan ini akan berlaku pada selama tiga hari sejak 31 Mei hingga 2 Juni mendatang untuk arus mudik, dan 8 sampai 10 Juni untuk arus balik.

Khususnya untuk kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor akan dibebaskan dari aturan ini, namun syaratnya wajib memasang stiker yang telah diberi QR Code berisi indentitas kendaraan.

"Ada stiker QR Code khusus angkutan ekspor-impor, jadi yang tidak terkena larangan hanya angkutan yang memasang stiker itu. QR Code itu berisi identitas kendaraan seperti pelat nomor dan nomor rangka," ucap Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) lalu.

Baca juga: Pelabuhan Merak Terapkan Ganjil-Genap Saat Musim Mudik

Yani menjelaskan untuk mempermudah pengawasan, nantinya Kemenhub akan bekerja sama dengan Jasa Marga, DPP Aprindo, DPP Organda, Korlantas Polri, serta Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT). Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut.

Dari data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah. Sampai saat ini, dari data Organda sudah ada 100 kendaraan sementara dari Aprtindo sebanyak 5.000 kendaraan.

Arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (29/8/2017). KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (29/8/2017).
"Yang kita prioritaskan saat mudik memang pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus," ucap Yani.

Untuk ruas jalan tol yang akan dibatasa ada 19 ruas, sementara untuk jalan nasional jumlahnya sebanyak tujuh ruas. Rinciannya sendiri sebagai berikut ;

Pembatasan di ruas jalan tol :
1.Terbanggi Besar- Bakauheni
2.Jakarta- Merak
3.Jakarta Outer Ring Road
4.Prof. Sedyatmo
5.Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi
6.Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang
7.Purwakarta-Bandung-Cileunyi
8.Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo
9.Semarang-Solo
10.Solo-Ngawi
11.Ngawi-Kertosono
12.Kertosono-Mojokerto
13.Mojokero-Surabaya
14.Surabaya-Gempol
15.Porong-Gempol
16.Gempol-Pandaan
17.Gempol- Pasuruan
18.Pasuruan-Probolinggo
19.Pandaan- Malang

Pembatasan di jalan nasional/arteri :
1.Gerem- Merak
2.Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3.Pandaan-Malang
4.Probolinggo-Lumajang
5.Jombang-Caruban
6.Banyuwangi-Jember
7.Denpasar-Gilimanuk

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau