Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kecil Sudah Harus Paham Keselamatan Berlalu Lintas

Kompas.com - 24/02/2019, 20:31 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengetahui tata cara berkendara atau berlalu lintas yang baik dan benar, harus diterapkan sejak dini. Kelak, apabila sudah mendapatkan kesempatan mengendarai kendaraan bermotor, bisa berprilaku sesuai aturan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri pun mengatakan bahwa, anak kecil juga bisa mempengaruhi pola orang tua ketika berkendara. Sebagai contoh, jika ugal-ugalan atau melanggar aturan anak tersebut dapat mengingatkan ayah atau ibunya.

"Harus dimulai sejak dini, makanya kami juga ada program polisi goes to school, jadi mengedukasi anak kecil soal keamanan berkendara dan keselamtan berlalu lintas," ujar Refdi kepada Kompas.com belum lama ini.

Mulai tahun ini, Korlantas Polri juga akan lebih giat dan fokus lagi mengedukasi masyarakat soal keselamatan di jalan raya khususnya menyasar kalangan milenial. Langkah tersebut tujuan utamanya bisa menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen pada 2020.

Baca juga: Kampanye Keselamatan Berkendara kepada Kaum Milenial

"Selain ke sekolah juga kami akan masuk ke kampus-kampus. Lalu lintas di lingkungan kampus akan dibuat lebih tertib sehingga para mahasiswa-mahasiswi bisa lebih tertib lagi ketika berada di jalan raya," kata Refdi.

Kecelakaan lalu lintas.Shutterstock Kecelakaan lalu lintas.

Bukan hanya itu, jenderal bintang dua itu juga menyarankan kepada para orang tua agar tidak dengan mudah memberikan kendaraan bermotor kepada anaknya yang masih di bawah umur, agar tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia menjadi kecil.

"Batas usia seseorang diperbolehkan mengendarai motor itu ketika memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni umur 17 tahun. Kalau di bawah itu janganlah, karena berbahaya untuk diri sendiri dan juga orang lain di sekitarnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau