Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Kendaraan Listrik Ada Suaranya

Kompas.com - 20/02/2019, 12:02 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Populasi kendaraan listrik di Indonesia dipastikan akan tumbuh di masa mendatang, seiring dengan tren global. Secara aturan ada yang perlu digarisbawahi, yakni mengenai batas kecepatan dan juga suara.

Sebab, mobil atau sepeda motor listrik ini memiliki tenaga yang cukup besar, sehingga memacu pengendara untuk berakselerasi. Belum lagi tidak ada suara yang bisa membahayakan untuk masyarakat di sekitar.

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjeln Pol Chryshnanda Dwilaksono mengatakan, batas kecepatan dan juga suara dari kendaraan listrik itu harus diperhatikan demi keamanan dan keselamatan.

"Saat membahas keselamatan maupun kelancaran maka kecepatan kembali menjadi basis pemikiran untuk mengatasi perlambatan maupun pencegahan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan," ujar Chryshnanda dalam siaran resmi, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Mobil Listrik Termurah Tesla Bakal Dijual di Indonesia

Lantas, bagaimana dengan kendaraan listrik yang belum diatur pengoperasionalannya? Menurut jenderal bintang satu itu, perdebatan sebagai kendaraan bermotor atau bukan tentu bukan masalah yang kritikal, sebab dasar bagi lalu lintas yang aman dan selamat, hanya pada kecepatannya.

Viar Q1 saat dikendarai Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Marinir Suhartono, Jumat (8/6/2018).ISTIMEWA Viar Q1 saat dikendarai Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Marinir Suhartono, Jumat (8/6/2018).

Menurut dia, yang harus terpenuhi dalam pengoprasian kendaraan listrik, selain bicara kecepatan, juga kesenyapan kendaraan listrik yang sebenarnya membuat masalah baru di jalan.

"Karena sangat senyap jadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, ada aturan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau