Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri Pertanyakan Registrasi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 12/02/2019, 07:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat kendaraan bermotor bisa berkeliaran di jalan raya, yaitu mengantongi izin atau teregistrasi oleh polisi. Wujudnya bisa berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pelat nomor.

Selain kendaraan bermesin konvesional, mobil atau sepeda motor berbahan bakar bakar alternatif seperti hibrida hingga listrik pun harus memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri untuk kendaraan listrik belum ada yang mendaftarkan atau melakukan registrasi dan identitfikasi (regident). Sebelum tahap itu, tentunya wajib menyertakan sertifikat uji tipe dan lain jalan dari Kementerian Perhubungan.

"Tahap registrasinya belum ada, Perpres-nya juga kan belum keluar. Jadi harus lulus uji tipe, setelah itu diproduksi dan kita baru bisa registrasi kendaraan listri itu," ujar jenderal bintang dua itu saat berbincang dengan Kompas.com belum lama ini di kantor Korlantas Polri.

Baca juga: Alasan Honda Tak Jual PCX Listrik ke Konsumen Umum

Refdi melanjutkan, untuk registrasi kendaraan dengan listrik murni sekarang ini belum ada, yang sudah terdaftar justru mobil atau motor dengan teknologi mesin hibrida.

"Kalau listrik untuk menambah power seperti hibrida sudah, tetapi listrik murni belum ada, SRUT-nya belum ada juga," ucap Refdi.

Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra pernah mengatakan bahwa ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Cek 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

"Acuannya tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau