Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mercedes-Benz Indonesia Tak Khawatirkan Kenaikan Pajak

Kompas.com - 07/09/2018, 20:23 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) tak khawatir dengan dinaikannya sejumlah beban instrumen pajak mobil impor utuh bermesin 3.000cc ke atas.

Meski produk yang jadi jualannya merupakan merek asal Jerman, MDI menyatakan sekitar 75 persen mobil yang mereka jual sudah dirakit di Indonesia, tepatnya di pabrik yang berlokasi di Wanaherang, Bogor. MBDI menjamin pesanan mobil dari pelanggan yang masih tertunda tidak akan terpengaruh dengan adanya kebijakan ini.

"Kami tidak melihat dampak yang signifikan terhadap operasi bisnis kami. Saat ini lebih dari 75 persen penjualan mobil Mercedes-Benz adalah model-model yang dirakit secara lokal (CKD), seperti C-Class, E-Class, S-Class, GLC, GLE atau GLS," tulis MBDI melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).

Meski tak terlalu mempengaruhi bisnisnya, MBDI menyatakan tetap menaruh perhatian terhadap kebijakan impor yang diberlakukan pemerintah. Sebab ada satu persen produk MBDI yang terkena imbas dari kebijakan tersebut. Mereka berharap peraturan baru ini akan diberlakukan secara adil untuk semua mobil impor dari semua merek.

Baca juga: Pajak Naik, Distributor VW-Audi Pasrah

Mercedes-Benz E 350 e plug-in hybrid yang dipamerkan saat acara Breakfasting Mercedes-Benz with Media di Jakarta, Rabu (30/5/2018).Mercedes-Benz Distribution Indonesia Mercedes-Benz E 350 e plug-in hybrid yang dipamerkan saat acara Breakfasting Mercedes-Benz with Media di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Mobil-mobil yang berkapasitas mesin di atas 3-liter mencapai kurang dari 1 persen dari total penjualan kami. Tapi kami tetap memantau proses diskusi ini untuk menyesuaikan strategi kami," jelas MBDI.

Kenaikan sejumlah beban instrumen pajak mobil impor utuh bermesin 3.000cc ke atas merupakan imbas dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Instrumen pajak yang dimaksud meliputi bea masuk, pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM).

Baca juga: Pajak Moge Naik, Kawasaki Tak Ambil Pusing

Pemerintah berharap kebijakan tersebut bisa menekan  jumlah impor mobil dalam bentuk utuh dari luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau