JAKARTA, KOMPAS.com - Punya asuransi kendaraan bermotor, tapi ketika akan mengklaim ternyata ditolak atau menjadi sulit, tentu saja menjengkelkan. Pastinya ini bukan sesuatu yang diharapkan bakal terjadi
Meski begitu, klaim juga tak bisa sembarangan, di mana pihak perusahaan asuransi bakal memeriksa dahulu validitas dari polisTentusaja, polis yang memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah cocok dengan polis, maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim.
Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance dalam keterangan resminya, coba berbagi beberapa jurus supaya klaim kendaraan tak terkendala.
Pertama pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis, seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) , klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis
Kedua,melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
Baca juga: Mitos dan Fakta Seputar Asuransi Mobil
Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
Keempat, jika mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pasca kecelakaan.
Kelima, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
Keenam, jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
Ketujuh, memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.
Sementara Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra menambahkan, mempermudah klaim sebenanya sederhana. Pertama yang paling dasar adalah si pengemudi kendaraan, wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), agar klaim tidak ditolak.
Lalu kedua, jangan melanggar peraturan lalu lintas, karena kerusakan pada kendaraaan juga tidak bisa diklaim atau ditolak jika penyebabnya seperti itu. Karena peraturan lalu lintas di atas kekuasaan asuransi.
Lalu yang terakhir, jangan menggunakan mobil lebih dari batas kemampuannya. Seperti misalnya ketika mudik, banyak pemilik kendaraan yang membawa penumpang lebih dari kapasitas seharusnya, atau juga barang-barang bawaan yang overload. Tentu saja itu membuat mobil tidak aman adan berpotensi kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.