Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Jasa Marga Soal Motor yang Masuk Tol Pondok Gede

Kompas.com - 02/07/2018, 15:03 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga memperingatkan pengendara sepeda motor untuk tidak coba-coba masuk ke jalan bebas hambatan (tol).

Sebab tindakan tersebut tak hanya membahayakan keselamatan pemotor itu sendiri, tapi juga pengguna jalan lain yang ada di ruas tol.

Pernyataan itu disampaikan AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru, menanggapi ulah seorang pengendara motor yang masuk ke tol melalui pintu tol Pondok Gede, Bekasi.

Heru menyatakan, berdasarkan peraturan perundangan, jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat ke atas.

Baca juga: Sembunyi di Balik Mobil, Pengendara Motor Masuk Tol di Pondok Gede

"Keberadaan sepeda motor yang masuk tol membahayakan pengendara motor dan pengendara kendaraan yang lain. Larangan berupa rambu sudah jelas terpampang sebelum gerbang," kata Heru kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018).

Heru menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan pelanggaran hukum tersebut.

Jasa Marga memberikan peringatan agar pengendara sepeda motor lainnya tidak mencontoh tindakan tersebut. Sebab jika pelakuknya tertangkap bisa berujung hukuman.

"Jika hal ini ditemukan oleh petugas kami atau petugas kepolisian, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai aturan undang-undang," ucap Heru.

Ulah pengendara motor yang masuk tol terekam dalam video yang diunggah di akun instagram jakarta_terkini. Peristiwanya dilaporkan terjadi pada Sabtu (30/6/2018).

Baca juga: Syarat Motor Boleh Melintas di Jalan Tol

Kendaraan pemudik melintas di jalan tol fungsional Pejagan-Pemalang, Kalimati, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (18/6/2018). Meningkatnya volume kendaraan arus balik dan mengurai kemacetan pada H+3 di jalan tol fungsional Pejagan-Pemalang, Polres Tegal menerapkan sistem satu arah dari Jawa Tengah menuju Jakarta pada pukul 17.00.ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH Kendaraan pemudik melintas di jalan tol fungsional Pejagan-Pemalang, Kalimati, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (18/6/2018). Meningkatnya volume kendaraan arus balik dan mengurai kemacetan pada H+3 di jalan tol fungsional Pejagan-Pemalang, Polres Tegal menerapkan sistem satu arah dari Jawa Tengah menuju Jakarta pada pukul 17.00.

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau