Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mesin Bensin Harus Euro IV Mulai September 2018

Kompas.com - 23/03/2018, 18:23 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Aturan emisi baru resmi dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV pada Maret 2018 lalu.

Namun, regulasi tak kemudian bejalan sejak saat itu tapi sesuai pasal 8, berlakunya setelah 1 tahun 6 bulan sejak perarutan dikeluarkan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG. Sementara untuk kendaraan berbahan bakar diesel masih 4 tahun lagi.

Jika sesuai jadwal, maka pada September-Oktober 2018 ini para produsen mobil sudah harus siap. Sekertaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengonfirmasi kalau aturan Euro IV akan sesuai jadwal.

“Iya betul,” ujar Kukuh ketika ditanyakan terkait pemberlakuan Euro IV yang akan dilaksanakan sesuai jadwal, 18 bulan sejak ditandatangin Maret 2017 lalu atau pada bulan September 2018 nanti untuk mesin bensin, Kamis (23/3/2018).

Baca juga : Suzuki Mega Carry, Bakal Bermesin Euro IV

Pertamina sudah produksi BBM Euro IV di Balongan Pertamina sudah produksi BBM Euro IV di Balongan

Meski begitu, Kukuh menyebutkan kalau pihak Gaikindo meminta, untuk tidak semua kendaraan bermesin bensin berlaku nantinya. Namun, untuk kendaraan komersial akan mulai mengikuti aturan pada April 2019 mendatang.

“Terkait jenis mobil tersebut (komersial), kami sudah meminta perpanjangan pemberlakuannya sebelum aturan Euro IV dikeluarkan, dan Pemerintah menyetujui. Sehingga untuk tipe-tipe kendaraan komersial baru akan berlaku pada April 2019,” kata Kukuh.

Kukuh menambahkan, kalau pertimbangan sendiri mengapa mereka meminta untuk mengundurkan segmen komersial. Salah satunya karena kandungan lokalnya sudah tinggi dan sudah lama diproduksi di Indonesia.

Sampai saat ini, Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia belum memberikan jawaban soal pemberlakuan Euro IV. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau