Jakarta, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas secara massal untuk kesekian kalinya dilakukan para pengguna sepeda motor di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Untuk kejadian kali ini bahkan sampai membuat terhentinya arus lalu lintas di ruas jalan layang yang menghubungkan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan Kampung Melayu, Jakarta Timur itu.
Pada cuplikan video yang dilaporkan terjadi Selasa (27/2/2018) pagi, ada ratusan sepeda motor yang terlihat berhenti di tengah di JLNT Casablaca. Mereka tak berani melanjutkan perjalanan akibat adanya razia polisi di ujung ruas JLNT. Akibatnya terjadi kemacetan akibat banyak mobil yang tertahan di belakang.
Adanya larangan bagi motor melintas diketahui tidak hanya berlaku di JLNT Casablanca. Tapi juga di JLNT Antasari, JLNT Daan Mogot dan Simpang Susun Semanggi. Adanya larangan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya sebenarnya juga untuk melindungi nyawa pengguna motor itu sendiri. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya embusan angin di atas JLNT.
Baca juga : Ratusan Motor Berhenti dan Penuhi JLNT Casablanca Selasa Pagi, Mengapa?
Trainer Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, kondisi jalur JLNT tidak cocok untuk dilintasi sepeda motor karena dinilai terlalu tinggi. Ketinggian ini yang dinilai bisa membuat motor mudah goyah jika ditiup angin. Jika sudah goyah, motor akan mudah kehilangan keseimbangan dan berpindah lajur. Sehingga berpotensi tertabrak kendaraan lain yang melaju dari belakang.
"Dengan kondisi sedemikian rupa, tingkat profil risikonya bagi motor lebih tinggi," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Selain itu, Jusri mengatakan jalur JLNT cenderung sempit dan berkarakter cepat. Jusri menyoroti perilaku sebagian besar pengguna motor yang tidak tertib dalam berlalu lintas. Hal yang dicontohkan adalah masih banyaknya pengguna motor yang tidak paham perbedaan fungsi lajur kanan dan lajur kiri. Acapkali, pengguna motor juga seenaknya berpindah lajur tanpa melihat kendaraan lain yang melaju di belakangnya.
Baca juga : Polisi Tiap Hari Patroli di JLNT, tapi Masih Banyak Motor Nekat
"Bayangkan, apa jadinya kalau ada kelompok ibu-ibu berkendara sepeda motor ada di situ. Ketika sudah di jalan, mereka bisa ke kiri, bisa ke kanan. Itu tentu sangat berbahaya di atas JLNT," kata Jusri.
Jusri menilai peraturan yang berlaku saat ini sudah tepat. Sebab pengguna motor jauh lebih baik jika hanya diperbolehkan melintas di jalur reguler yang ada di atas permukaan tanah.
"Selain lebih lebar, jalur yang ada di bawah juga ada lajur pemisah dan terdapat bahu jalan. Sehingga pengguna motor lebih aman," kata Jusri.
Larangan bagi motor melintas di JLNT sudah ditandai dengan dipasangnya rambu lalu lintas. Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Bukan hanya itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.