Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Mati Bisa Bikin Harga Bekas Mobil Mewah Anjlok

Kompas.com - 19/02/2018, 10:22 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Besaran pajak tahunan mobil mewah bisa dibilang relatif sangat mahal. Sebagai contoh, untuk Mercedes Benz S 500 saja, pajaknya bisa mencapai Rp 313 juta.

Cukup besarnya besaran pajak membuatnya jadi salah satu faktor yang menentukan harja jual di pasaran mobil bekas. Sales Marketing diler mobil mewah DBS Auto Uli Arfha mengatakan, mobil mewah yang memiliki tunggakan pajak cenderung dihargai lebih murah.

Baca juga : Pajak Mercedes-Benz S-Class Bisa Beli HR-V Baru

"Kalau pajak mati atau pajak mepet, ada hitung-hitungan sendiri," kata Uli saat ditemui Kompas.com, Rabu (14/2/2018.

Menurut Uli, diler hanya menjual mobil mewah dengan kondisi pajak hidup. Karena itu sebelum dijual kembali, mobil bekas yang pajaknya mati pasti akan dibayarkan oleh diler.

Biaya untuk membayar pajak inilah yang akan dibebankan ke pemilik sebelumnya. Caranya dengan membeli mobil dari pemilik dengan harga yang lebih murah. Penyusutan harga akan dihitung dari seberapa besar pajak yang ditunggak.

"Begitu mau dijual, kita cek ke Polda dulu habis pajaknya berapa. Baru nanti kita potong harga," ujar Uli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau