Jakarta, KOMPAS.com - Pemalsuan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) bisa saja terjadi di mana saja. Agar terhindar dari kasus itu, Anda wajib tahu bagaimana cara mengecek keaslian Buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri tersebut.
Korlantas Polri, seperti dikutip dari laman NTMCPolri, Sabtu (17/2/2018) memberikan lima tips cara mendeteksi keaslian BPKB. Menurut Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto, cukup mudah dan bisa dilakukan seorang diri.
Cara pertama, bisa dilihat dari bahan cover yang digunakan. BPKB asli dibuat mengkilap, sedangkan kalau palsu sedikit buram. Kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi kuning saat diterawang bila itu BPKB palsu. Apabila asli, warnanya abu-abu.
Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.
Baca juga: Ganti BPKB Sekarang Juga Bisa ?Online?
Selanjutnya ciri keempat, ada pada bagian identitas pemilik kendaraan. BPKB palsu hanya sekedar mengubah data kendaraan saja, sedangkan data pemilik kendaraan tidak diubah.
"Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di print ulang. Ini jelas kelihatan," ucap Priyanto.
Sementara cara kelima atau terakhir, yaitu pada halaman 14 jika BPKB asli terlihat lambang Korlantas apabila disinari cahaya ultraviolet. Kemudian, ketika diraba kertas akan terasa kasar karena logo Korlantas timbul.
"Kalau asli di ultraviolet akan timbul angka dan huruf bermacam-macam. Itu BPKB asli. Sedang yang palsu logonya rata," ucap Priyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.