Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

76 Persen Kecelakaan Terjadi Ketika Menyalip

Kompas.com - 05/01/2018, 09:23 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Mendahului kendaraan lain atau lebih dikenal dengan sebutan menyalip, sudah jadi pemandangan umum di jalanan. Namun siapa sangka, kalau penyebab terbesar kecelakaan ternyata disumbang dari aktivitas itu.

Berbincang dengan Jusri Pulubuhu, Training Director dan Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyebutkan, kalau penyebab kecelakaan di jalan raya hampir semuanya terjadi pada saat mencoba mendahului.

“Berdasarkan data yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Republik Indonesia, salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terjadi pada saat menyalip sampai 76 persen. Itu mengapa? Karena ketika menyalip, ada beberapa kondisi yang kritis dan rentan kecelakaan,” ujar Jusri kepada KompasOtomotif, Kamis (4/1/2017).

Soal kondisi kritis dan rentan, Jusri coba menjabarkan beberapa poinnya. Pertama, bidang pandang yag terbatas, seperti karena terhalang kendaraan yang akan disalip, sehingga tidak secara jelas mengetahui situasi di depan kendaraan yang akan didahului.

Kedua, umumnya minimum kecepatan yang harus dipacu ketika akan mendahului 15-20km/jam lebih cepat daripada kendaraan yang akan disalip, dan pada kondisi tertentu kendaraan rentan hilang kendali.

Baca juga : Tips Aman Lintasi Tanjakan "Off-road" buat Pemula

Ilustrasi berkendara mobil di jalanTelegraph Ilustrasi berkendara mobil di jalan

Ketiga, pada umumnya saat akan mendahului kendaaraan yang akan disalip, tak jarang pengemudi nekat untuk mengambil jalur berlawanan, dan ini rentan mengalami kecelakaan dengan kondisi “adu kambing”.

“Kebanyakan kecalakaan ketika menyalip, pengemudi melakukan pelanggaran akan anjuran tersebut. Prosedur menyalip aman dan benar, biasakan untuk bertanya pada diri sendiri sebelum menyalip dan semua pertanyaan tersebut jawabannya harus ‘iya’, seperti pentingkah menyalip, dibenarkankah, dan terakhir amankah?” ucap Jusri.

Jusri menyebutkan, berdasarkan pada kondisi demikian, prosedur menyalip merupakan salah satu yang paling banyak ketentuannya. Setidaknya ada kurang lebih sebelas hal yang perlu diperhatikan.

  1. Jangan menyalip di badan jalan yang memiliki garis solid tidak putus-putus
  2. Jangan menyalip di tanjakan dan turunan
  3. Jangan menyalip di tikungan
  4. Jangan menyalip di jembatan
  5. Jangan menyalip di persimpangan
  6. Jangan menyalip di area zebra cross
  7. Jangan menyalip di depan gerbang sekolah
  8. Jangan menyalip di depan pintu Rumah Sakit, Kantor Pemadam Kebakaran
  9. Jangan menyalip di kompleks TNI dan Polri
  10. Jangan menyalip di area jalan yang sedang ada pekerjaan
  11. Jangan menyalip di area jalan yang terdapat rambu dilarang menyalip
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau