Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambahan Jok Anak pada Motor, Bijaksana atau Tidak?

Kompas.com - 03/01/2018, 07:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sepeda motor sejatinya hanya untuk dinaiki dua orang, namun ada saja yang berpikir itu belum cukup hingga terlalu kreatif sampai menambahkan jok kecil buat anak. Sayang buah hati itu pasti, tapi apakah berharga sampai menempatkannya dalam potensi kecelakaan?

Contohnya bisa dilihat pada foto di atas. Seseorang menempatkan jok tambahan yang terbuat dari rotan di ruang kaki skutik. Mungkin pemiliknya tidak mau meninggalkan anak di rumah waktu jalan-jalan, namun kalau anak duduk di situ bikin berkendara tidak dalam sikap sempurna.

Modifikasi sepeda motor dengan menambah jok anak kecil. 
Febri Ardani/KompasOtomotif Modifikasi sepeda motor dengan menambah jok anak kecil.

Tambahan jok itu bikin tidak ada tempat buat pijakan kaki biker. Kenyamanan jelas berkurang, selain itu membuat usaha menyeimbangkan motor jadi minim. Dampaknya bisa berbahaya kalau motor goyah atau menghajar lobang.

Masalah lain yakni soal keleluasaan setang bergerak. Saat berbelok, aktivitas tangan bisa terganggu anak yang duduk di jok tambahan itu. Belum selesai di situ, konsentrasi biker memperhatikan jalan juga bisa terganggu anak.

Baca: Ini Cara Berboncengan yang Benar

“Pada prinsipnya memodifikasi motor tetap harus memprioritaskan tata cara berkendara risiko rendah. Terlebih untuk kendaraan yang dipakai bermobilitas harian dalam memenuhi kebutuhan transportasi,” kata Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Berlalu lintas Jalan, Senin (1/1/2018).

Ilustrasi: Bonceng duduk ngangkang di 
sepeda motor.KOMPAS/MUKHAMAD KURNIAWAN Ilustrasi: Bonceng duduk ngangkang di sepeda motor.

Ada semacam pembenaran dalam masyarakat kita, kalau berboncengan bertiga dengan anak kecil itu diperbolehkan. Padahal, sepeda motor sejatinya hanya diperbolehkan mengangkut dua orang.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”. Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau