Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bila Nekat Kabur saat Razia Lalu Lintas

Kompas.com - 03/11/2017, 08:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Aksi nekat mobil yang seruduk polisi dan kabur saat terjadi Operasi Zebra 2017 di Tangerang, menjadi viral. Hal tersebut terjadi karena pengemudi Daihatsu Xenia itu tidak mau dirazia.

Bahkan, sampai sekarang polisi belum berhasil menangkap pengemudi Xenia berkelir putih itu. Lantas, jika sudah tertangkap apa sanksinya?

"Dipelajari dulu kasusnya seperti apa, yang jelas akan langsung ditindak tegas," kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin kepada KompasOtomotif, Kamis (2/11/2017) sore.

Benjamin menjelaskan, jika terjadi lagi hal serupa maka polisi itu berhak untuk mengejar pelaku. Setelah tertangkap maka bisa langsung ditindak.

Baca juga: Tilang CCTV Butuh "Hitam di Atas Putih"

"Karena dikhawatirkan bukan hanya sebagai pelanggar lalu lintas, bisa juga ada pelanggaran atau kejahatan lainnya," ucap Benjamin.

Ketika memutuskan untuk mengejar pelaku, lanjut Benjamin harus melihat kondisi di sekitar jalan. Jangan sampai membahayakan petugas dan juga orang lain.

"Kalau kondisinya seperti itu tidak perlu dilakukan pengejaran," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau