Jakarta, KompasOtomotif - Jeep sejatinya adalah sebuah nama merek mobil asal Amerika Serikat di bawah naungan Grup FCA Automobiles. Merek ini diketahui konsisten memproduksi mobil-mobil berpenggerak empat roda (4WD), baik jenis sport utility vehicle (SUV) maupun truk.
Namun di Indonesia, nama Jeep sepertinya sudah dijadikan untuk pengklasifikasian jenis mobil. Sebab ada beberapa tipe mobil yang diketahui menggunakan istilah "Jeep" pada kolom model yang terdapat pada STNK-nya. Walaupun mobil tersebut bukan bermerek Jeep.
Salah satunya seperti Mitsubishi Pajero Sport yang dimiliki seorang warga. Pada STNK mobil produksi 2011 itu, tertulis kata "Jeep" pada kolom model.
Hal yang sama juga terjadi pada sebuah mobil Land Rover lawas produksi tahun 1979, dan Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan saat ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto pekan lalu. Dokumen kendaraan dari kedua mobil ini memperlihatkan keduanya digolongankan sebagai jenis "Jeep".
Jika dicermati, ketiga mobil yang digolongkan sebagai Jeep ini merupakan mobil jenis SUV. Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2003, SUV termasuk dalam salah satu jenis kendaraan golongan I yang disebut sebagai "Jip". Selain Jip, jenis kendaraan lain yang masuk dalam golongan ini adalah sedan, pick up, minibus, dan truk kecil.
Baca juga : Mana yang Benar, SUV Atau Jip?
Walaupun secara penyebutan tetap mengarah ke merek "Jeep", kata Jip ternyata sudah dibakukan menjadi Bahasa Indonesia dan masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).