Jakarta, KompasOtomotif - Guna memperbaiki kualitas udara di wilayah perkotaan, kebijakan pelarangan kendaraan bermotor tahun lama kerap diambil. Beberapa waktu lalu, Paris telah mengambil kebijakan ini yang mendapat protes keras dari pemilik kendaraan lama.
Menurut Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memperbaiki kualitas udara memang perlu dilakukan peraturan yang cukup berani.
Provinsi Bali misalnya, ketika itu pernah mengeluarkan kebijakan mengenai pelarangan kendaraan lama masuk ke wilayahnya dan menghendaki kebijakan scrapping. Sayangnya kini penerapannya tidak terdengar.
"Tidak semua orang senang dengan peraturan yang diterbitkan, terutama untuk tujuan perbaikan kualitas udara ini yang memerlukan jangka panjang," ucap Dasrul saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baca : Motor Tua Tak Perlu Khawatir Jika Ikut Uji Emisi
Kualitas udara di DKI Jakarta beberapa tahun belakangan masuk dalam kategori sedang. Parameter pengukuran kualitas tersebut dilakukan melalui pengukuran ISPU yakni PM10 (partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikrometer), sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksid dan ozon.
DKI Jakarta saat ini lebih memilih kebijakan pembatasan kendaraan melalui peraturan ganjil genap. Ini sebagai salah satu peraturan yang akan menjembatani peraturan lain di masa depan yang mengarah pada perbaikan kualitas lingkungan.
"Ini memang sementara, nanti seperti kota-kota lain di dunia dimana kendaraan tidak dapat masuk atau dibatasi ke dalam kota. Nanti kalau transportasi massal sudah jadi, kendaraan pasti dibatasi," ucap Dasrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.