Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Mobil Mewah Mulai Naik 19 April 2014

Kompas.com - 14/04/2014, 15:14 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Setelah melalui serangkaian rencana, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 pada 19 Maret 2014. Isinya berupa perubahan ketentuan tentang tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, PP baru itu menyebutkan, kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen adalah:

A. Kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder; dan

B. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak 4x2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

20 persen
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20 persen adalah:

A. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan

B. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

30 persen
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 30 persen adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi berupa:

A. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

B. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

40 persen
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa:

A. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;

B. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc.

C. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa:

1. Sedan atau station wagon; dan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau