Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kecelakaan

Tekan Kecelakaan, Pembuatan SIM Harus Diperketat

Kompas.com - 15/09/2011, 20:20 WIB

TEGAL, KOMPAS.com - Sistem atau cara mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat, termasuk para sopir harus diperketat, untuk menekan angka kecelakaan yang terus bertambah.

Saat ini, masih banyak pemilik SIM belum tahu fungsi rambu, marka, dan etika berlalu lintas, meskipun mereka sudah mengantongi izin mengemudi.

Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menanggapi tiga kasus kecelakaan bus yang terjadi di Jawa Tengah, sehari sebelumnya, yaitu di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Jepara. Kecelakaan yang terjadi pada tiga l okasi berbeda tersebut mengakibatkan satu orang tewas, serta 49 orang lainnya luka. (Kompas, 15/9)

Menurut Djoko saat dihubungi dari Tegal, Kamis (15/9/2011), selama ini SIM di Indonesia bisa diperoleh dengan mudah . Terlebih dengan adanya kegiatan pembuatan SIM secara berkeliling. Pada hal, belum semua pemilik SIM mengetahui dan memahami rambu, marka, dan etika berlalu lintas.

Oleh karena itu menurut dia, cara mendapatkan SIM harus diubah dan diperketat. Untuk menda patkan SIM, pencari SIM harus dinilai dari kemahirannya mengemudi. Saat proses perpanjangan SIM pun, perlu dilakukan uji ulang kemampuan mengemudi. Intinya, kemahirannya yang dinilai, kata Djoko.

Selain itu, pemerintah harus memberikan pendidikan lalu l intas sejak dini, kepada para siswa. Dengan demikian, anak-anak pun mengerti rambu-rambu, sehingga saat dewasa, mereka sudah terbiasa menaatinya.

Menurut Djoko, sistem setoran hasil trayek pada angkutan umum juga seharusnya ditiadakan. Sistem tersebut, lanjutnya, ikut berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan. Hal itu karena dengan sistem setoran, sopir ditarget mendapatkan hasil yang banyak.

"Padahal saat ini, jumlah penumpang angkutan umum cenderung turun. Akibatnya, terjadi persaingan yang tinggi di an tara para pengusaha dan sopir bus. Sopir seharusnya digaji," ujar Djoko.

Pemerintah, lanjutnya, juga harus membatasi izin baru trayek bus. Pemberian izin baru harus disesuaikan dengan permintaan di masyarakat, untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat di antara pengelola bus.

Ketatnya persaingan para sopir bus, diakui Tamto (32), sopir bus Lorena yang terlibat dalam kecelakaan dengan bus Selamat di jalur pantura Warurejo, Kabupaten Tegal. Menurut dia, sopir bus harus berpacu dengan waktu sa at mengemudi, agar bisa mendapatkan hasil.

Selama ini dalam menjalankan trayek, mereka dibatasi waktu perjalanan. Apabila terlambat masuk ke terminal, sopir bus akan kehilangan lahan parkir, karena akan diusir oleh bus yang berada pada trayek di belakangn ya. Akibatnya, mereka akan kehilangan penumpang, sehingga akan kehilangan pula penghasilan.

Sementara itu hingga kemarin, sebanyak 11 dari 35 korban luka akibat kecelakaan bus Lorena dan bus Selamat masih dirawat di rumah sakit. Sebanyak lima orang dirawa t di Rumah Sakit dokter Ashari Pemalang, sedangkan enam lainnya dirawat di Rumah Sakit Santa Maria Pemalang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com