Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Melalui ETLE Diharapkan Bisa Tekan Angka Kecelakaan

Kompas.com - 10/02/2025, 19:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2025 pada 10 hingga 23 Februari 2025.

Dalam penerapannya petugas kepolisian bakal memanfaatkan tilang elektronik (electronic traffic lawa enforcement/ETLE) dan ETLE Mobile.

Namun, pihaknya tetap memberlakukan tilang manual. Sebab, saat ini masih ada beberapa pelanggaran yang belum bisa tertangkap kamera ETLE.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Manual Saat Operasi Keselamatan

“Jadi harapan dengan adanya ETLE ini sebetulnya bukan untuk banyak-banyakan menilang ya, tapi lebih sebagai sarana edukasi supaya masyarakat lebih disiplin, lebih tertib lalu lintas,” ucap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristinto Budi Sutrisno saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024. KOMPAS.com/Nugraha Perdana Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristinto Budi Sutrisno saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024.

Menurut Argo, apabila masyarakat lebih tertib dan disiplin, secara otomatis tentu bisa mengurangi kemacetan lalu lintas.

“Artinya kalau kemacetan menurun, pelanggaran menurun, kecelakaan atau potensi laka lantas juga menurun dan ini tentunya menjadi harapan bersama,” kata Argo.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tindak Truk ODOL

Sebagai informasi, akan ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar selama Operasi Keselamatan 2025. Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:

  1. Menerobos lampu merah
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
  7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah umur
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau