Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Nyeleneh dengan Angka 05 Tidak Sesuai Aturan

Kompas.com - 07/03/2025, 13:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan salah satu identitas setiap kendaraan bermotor yang menyatakan keabsahan atau legalitas operasional dengan terdiri dari kombinasi huruf dan angka.

Meski terlihat cukup acak, deret tersebut memiliki makna tertentu. Contohnya huruf di depan pelat nomor menggambarkan kode wilayah seperti 'B' untuk area Jabodetabek, 'F' untuk Bogor, 'A' untuk Banten, dan masih banyak lagi.

Di samping itu, angka yang terdapat di tengah pelat nomor juga tidak sembarangan. Kombinasi angka ini menunjukkan jenis kendaraan. Sebagai contoh, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kendaraan mobil pribadi atau penumpang memiliki nomor urut registrasi mulai dari 1 hingga 2999.

Baca juga: Polisi Akan Terapkan Contraflow dan One Way Saat Mudik Lebaran

Kemudian kombinasi tiga huruf yang terdapat di belakang pelat nomor mengandung informasi mengenai wilayah pendaftaran kendaraan, jenis kendaraan, serta pembeda lainnya.

Misalnya, pelat nomor yang diawali dengan huruf 'B' menunjukkan kendaraan yang terdaftar di Jakarta Barat, sedangkan 'F' menunjukkan jenis kendaraan, seperti minibus, hatchback, atau city car. Huruf terakhir berfungsi sebagai pembeda untuk kendaraan tersebut.

Namun dalam kasus tertentu, kerap ditemukan pelat nomor yang memiliki kombinasi nyeleneh. Salah satunya ialah B 05 TBG yang ditemui redaksi Kompas.com. Sebab, terdapat angka '0' pada awalan deret angka lainnya.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, masyarakat atau pemilik kendaraan memang bisa memilih kombinasi angka sendiri dengan ketentuan yang berlaku di Samsat terdekat.

Namun penomoran angka '0' sebagai awal huruf pada TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau Spektek. Sehingga pelat nomor dimaksud merupakan buatan pribadi yang tak terdaftar dan/atau tidak memiliki payung hukum.

"Berdasarkan hasil penelusuran di Samsat PMJ, TNKB tersebut tak terdaftar dengan kendaraan dimaksud. Penomoran dengan angka '0' di belakang huruf depan juga tidak sesuai Spektek," kata Slamet, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Ketahui Risiko Kerusakan Mobil yang Terendam Banjir

Adapun ketentuan spesifikasi TNKB sendiri, disebutkannya, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai arti kode huruf pertama setelah angka registrasi kendaraan;

- B: Jakarta Barat
- C: Kota Tangerang
- E: Depok
- F: Kabupaten Bekasi
- G: Kabupaten Tangerang (Samsat Tigaraksa)
- K: Kota Bekasi
- N: Kabupaten Tangerang (Samsat BSD)
- P: Jakarta Pusat
- S: Jakarta Selatan
- T: Jakarta Timur
- U: Jakarta Utara
- V: Kota Tangerang (Samsat Ciledug)

Selain itu, huruf kedua dalam pelat nomor juga mewakili jenis kendaraan:

- A: Sedan/pikap
- D: Truk
- F: Minibus, hatchback, city car
- J: Jip dan SUV
- Q: Staf pemerintahan
- T: Taksi
- U: Staf pemerintahan
- V: Minibus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo dan Presiden El Sisi Mendadak Kunjungi Akmil Mesir, Tinjau Pacuan Kuda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau