JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan salah satu identitas setiap kendaraan bermotor yang menyatakan keabsahan atau legalitas operasional dengan terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
Meski terlihat cukup acak, deret tersebut memiliki makna tertentu. Contohnya huruf di depan pelat nomor menggambarkan kode wilayah seperti 'B' untuk area Jabodetabek, 'F' untuk Bogor, 'A' untuk Banten, dan masih banyak lagi.
Di samping itu, angka yang terdapat di tengah pelat nomor juga tidak sembarangan. Kombinasi angka ini menunjukkan jenis kendaraan. Sebagai contoh, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kendaraan mobil pribadi atau penumpang memiliki nomor urut registrasi mulai dari 1 hingga 2999.
Baca juga: Polisi Akan Terapkan Contraflow dan One Way Saat Mudik Lebaran
Kemudian kombinasi tiga huruf yang terdapat di belakang pelat nomor mengandung informasi mengenai wilayah pendaftaran kendaraan, jenis kendaraan, serta pembeda lainnya.
Misalnya, pelat nomor yang diawali dengan huruf 'B' menunjukkan kendaraan yang terdaftar di Jakarta Barat, sedangkan 'F' menunjukkan jenis kendaraan, seperti minibus, hatchback, atau city car. Huruf terakhir berfungsi sebagai pembeda untuk kendaraan tersebut.
Namun dalam kasus tertentu, kerap ditemukan pelat nomor yang memiliki kombinasi nyeleneh. Salah satunya ialah B 05 TBG yang ditemui redaksi Kompas.com. Sebab, terdapat angka '0' pada awalan deret angka lainnya.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, masyarakat atau pemilik kendaraan memang bisa memilih kombinasi angka sendiri dengan ketentuan yang berlaku di Samsat terdekat.
Namun penomoran angka '0' sebagai awal huruf pada TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau Spektek. Sehingga pelat nomor dimaksud merupakan buatan pribadi yang tak terdaftar dan/atau tidak memiliki payung hukum.
"Berdasarkan hasil penelusuran di Samsat PMJ, TNKB tersebut tak terdaftar dengan kendaraan dimaksud. Penomoran dengan angka '0' di belakang huruf depan juga tidak sesuai Spektek," kata Slamet, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Ketahui Risiko Kerusakan Mobil yang Terendam Banjir
Adapun ketentuan spesifikasi TNKB sendiri, disebutkannya, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai arti kode huruf pertama setelah angka registrasi kendaraan;
- B: Jakarta Barat
- C: Kota Tangerang
- E: Depok
- F: Kabupaten Bekasi
- G: Kabupaten Tangerang (Samsat Tigaraksa)
- K: Kota Bekasi
- N: Kabupaten Tangerang (Samsat BSD)
- P: Jakarta Pusat
- S: Jakarta Selatan
- T: Jakarta Timur
- U: Jakarta Utara
- V: Kota Tangerang (Samsat Ciledug)
Selain itu, huruf kedua dalam pelat nomor juga mewakili jenis kendaraan:
- A: Sedan/pikap
- D: Truk
- F: Minibus, hatchback, city car
- J: Jip dan SUV
- Q: Staf pemerintahan
- T: Taksi
- U: Staf pemerintahan
- V: Minibus