JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang, tepatnya di KM 91+800 arah Jakarta, Jumat (21/2/2025).
"Kecelakaan diduga disebabkan masalah pengereman pada truk pertama yang mengakibatkan kendaraan tersebut kehilangan kendali. Truk 1 yang bermuatan kasur dan kalsit menabrak minibus Innova saat melintas di KM 92+500," ujar Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Agni Mayvinna, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Setelah kecelakaan pertama, truk 1 terus melaju hingga menabrak truk kedua yang mengangkut kertas di KM 91+800, dan membuat truk 1 terguling di jalan tol.
Baca juga: Panduan Darurat untuk Mobil Listrik Mogok di Jalan
Akibat kecelakaan tersebut, muatan truk yang berisi kasur lantai berserakan di jalan dan menjadi sasaran penjarahan oleh warga sekitar.
View this post on Instagram
Dalam unggahan video Instagram @depokterkini, terlihat tiga orang menjarah kasur lantai yang berserakan di jalan tol. Mereka mengambilnya dan kabur ke semak-semak.
Menanggapi kejadian tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, apa yang mereka lakukan merupakan tindak pidana kriminal pencurian atau tindak pidana umum.
“Kasus tersebut adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan barang yang diangkut terlempar atau berserakan di jalan,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Budiyanto melanjutkan, karena hal tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas seharusnya mereka melakukan upaya, seperti menolong korban, melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
Baca juga: IIMS 2025 Hadirkan Beragam Aksesori dan Apparel Otomotif
“Tindakan mereka merupakan tindakan kriminal pencurian, dan dapat dikenakan pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP. Dengan video yang tersebar dapat menjadi data awal Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk ungkap kasus sampai disidangkan di Pengadilan,” ucap Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan, pelaku dapat diancam dengan pidana tujuh tahun penjara karena dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu, sesuai dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.